Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Larangan Live di Persidangan dari RUU KUHAP
Wamen Hukum Eddy Hiariej menyatakan sepakat dengan penghapusan tersebut.

Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pemerintah sepakat menghapus pasal terkait larangan publikasi selama proses persidangan.
"Teman-teman Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan, Pak. Itu kan ada norma di KUHP kita nggak usah atur dari di sini Pak, KUHAP," ujar Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat Panja, Rabu (9/7).
Menurutnya, pasal 253 ayat (3) dan (4) di RUU KUHAP yang dimaksud masuk norma hukum materiil, sehingga tak perlu mengatur secara detail.
"Menurut informasi yang valid, yang kami terima sudah ada pengaturan antara rekan-rekan pers ini dengan Mahkamah Agung. Jadi kalau situasi seperti itu tinggal diumumkan saja, yang ini soal kesaksian nggak boleh live gitu, bisa. Pakai aturan yang nggak perlu diatur di KUHAP gitu, oke ya," kata Habiburokhman dan dijawab setuju.
Sementara itu, Wamen Hukum Eddy Hiariej menyatakan sepakat dengan penghapusan tersebut.
"Sudah diatur dalam KUHP jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP," kata Eddy.
"Iya kami komitmen dihapus di sini. Sepakat," jawa Habiburokhman.
Bunyi Pasal 253
Adapun bunyi Pasal 253 ayat (3) dan (4) di RUU KUHAP sebagai berikut:
(3) Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
(4) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang tersebut.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484560/original/060414800_1769466951-Polisi_mengevakuasi_jasad_perempuan_di_Hutan_Licin_Banyuwangi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482909/original/015476000_1769280724-alex_jimenez_gol_bouremouth_liverpool_ap_ian_walton.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484549/original/008721900_1769445417-camat_medan_maimun.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484245/original/046238700_1769417705-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4858180/original/029627600_1717939832-WhatsApp_Image_2024-05-29_at_10.56.30.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484497/original/057677900_1769433870-167338.jpg)























