Respons DPR Soal Kasus Perundungan PPDS Unsri
Dalam kasus ini para pelaku hanya dijatuhi sanksi berupa surat peringatan (SP).

Komisi IX DPR RI mengecam keras kasus perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (UNSRI). Diketahui, dalam kasus ini para pelaku hanya dijatuhi sanksi berupa surat peringatan (SP).
“Kami di DPR RI, khususnya Komisi IX, mengecam keras terjadinya praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi saat dihubungi merdeka.com, Jumat (16/1).
Menurutnya, tindakan semacam itu adalah pelanggaran serius terhadap hukum, etika profesi, dan nilai kemanusiaan, serta sama sekali tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun, termasuk dalih senioritas atau tradisi pendidikan.
Sanksi SP Tak Buat Jera
Kemudian, terkait dengan sanksi SP yang diberikan kepada para pelaku ditegaskannya tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera. Apalagi, jika memang perbuatan tersebut terbukti bersalah.
"Negara tidak boleh kalah oleh budaya kekerasan di dunia pendidikan kesehatan. Kami mendesak agar rekomendasi Kementerian Kesehatan dijalankan secara tegas dan konsisten, termasuk pemberian sanksi berat kepada pelaku maupun pihak-pihak yang terbukti lalai dalam pengawasan," tegasnya.
Awal Kasus
Sebelumnya, Tindakan perundungan dan pemerasan terhadap junior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, terbukti terjadi. Ironisnya para pelaku hanya diberi sanksi surat peringatan (SP).
Pembuktian itu berdasarkan investigasi yang dilakukan Fakultas Kedokteran Unsri dan Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Para pelaku ternyata tak cuma satu, melainkan beberapa orang.
Direktur Utama RSMH Palembang Siti Khalimah mengungkapkan, pihaknya telah membuat rekomendasi untuk sanksi dari tindakan para pelaku. FK Unsri juga sudah menjatuhkan sanksi kepada kakak tingkat PPDS.
"FK telah mengeluarkan surat peringatan kepada para pelaku," ungkap Khalimah, Rabu (14/1).





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5158422/original/012721900_1741665141-kata-kata-untuk-stop-bullying.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475190/original/073855700_1768554990-TPA_Benowo_mengubah_sampah_menjadi_energi_listrik.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2818452/original/068180400_1559103065-Screenshot_2019-05-13-17-09-10-899_com.miui.videoplayer.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475125/original/017162900_1768551859-Biawak_terjepit_pintu.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475071/original/079119100_1768549321-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_14.36.03.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474799/original/092220700_1768536164-1000685319.jpg)



















