UMK Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,1 Persen, Capai Rp2,59 Juta
Pemerintah Kota Madiun mengusulkan kenaikan UMK Madiun 2026 sebesar 7,1 persen menjadi Rp2,59 juta, bertujuan menjaga keseimbangan iklim usaha dan kesejahteraan pekerja.

Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026. Usulan ini mencapai 7,1 persen, yang berarti UMK akan naik dari Rp2.422.105 pada tahun 2025 menjadi Rp2.594.414 pada tahun 2026. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Wali Kota Madiun, Maidi, menjelaskan bahwa usulan kenaikan UMK Madiun 2026 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4/2344/HI.01.00/XII/2025. Dokumen-dokumen tersebut memuat data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan nasional yang menjadi dasar perhitungan.
Kenaikan sebesar sekitar Rp172 ribu ini dianggap sebagai angka yang tepat, mengingat pertumbuhan ekonomi Kota Madiun yang sedang positif. Usulan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Madiun yang digelar pada Kamis (18/12) lalu.
Dasar Pertimbangan Kenaikan UMK Madiun 2026
Wali Kota Madiun Maidi menegaskan bahwa usulan kenaikan UMK Madiun 2026 telah melalui perhitungan yang matang, dengan mendasarkan pada berbagai ketentuan aturan yang berlaku. Perhitungan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah yang saat ini menunjukkan tren positif.
Menurut Maidi, kenaikan sekitar Rp172 ribu tersebut merupakan angka yang pas untuk UMK Madiun 2026. Hal ini didasari oleh pertumbuhan ekonomi Kota Madiun yang sedang bagus-bagusnya, sehingga diharapkan mampu menopang kenaikan upah tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.
Pemerintah Kota Madiun menggunakan formula kenaikan yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ditambah faktor pengali berupa alfa. Nilai alfa berada pada rentang 0,5–0,9, yang berfungsi menyesuaikan kondisi ketenagakerjaan serta kemampuan ekonomi daerah, memastikan keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.
Kesepakatan dan Harapan untuk UMK Madiun 2026
Kenaikan angka usulan UMK Madiun 2026 ini merupakan hasil kesepakatan bulat dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Madiun. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak terkait untuk mencapai konsensus yang adil dan berkelanjutan bagi semua.
Maidi menyatakan bahwa formula kenaikan 7,1 persen UMK tersebut menjadi titik keseimbangan penting. Tujuannya adalah untuk menarik daya pekerja daerah, sekaligus menjaga stabilitas antara dunia usaha dengan pekerja agar tetap berkelanjutan.
Wali Kota Maidi juga berharap agar para pengusaha dapat menghargai usulan kenaikan UMK Madiun 2026 ini. Menurutnya, langkah ini demi kesejahteraan pekerja di Kota Madiun dan untuk menjaga iklim usaha yang sehat di wilayah tersebut.
Mekanisme Penetapan UMK Madiun 2026
Setelah surat rekomendasi usulan UMK Madiun 2026 ditandatangani oleh Wali Kota Madiun Maidi dan dewan pengupahan setempat, usulan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tahap ini merupakan bagian dari prosedur resmi penetapan upah minimum.
Nantinya, penetapan UMK Madiun 2026 akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur. Keputusan Gubernur akan menjadi dasar hukum resmi yang mengikat bagi seluruh perusahaan di Kota Madiun.
Setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja masing-masing kota/kabupaten akan melakukan sosialisasi. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan hasil penetapan UMK kepada perusahaan-perusahaan di daerah masing-masing, memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482423/original/007306000_1769187020-1000017452.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481427/original/032187300_1769130251-WhatsApp_Image_2026-01-23_at_08.01.58.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482422/original/066428100_1769187014-IMG-20260123-WA0194.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482402/original/054602000_1769182507-lula_lahfah.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4750795/original/017104800_1708660528-lulalahfah_1708488000_3307090680726527786_199618161.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482389/original/022761000_1769179406-153888.jpg)

















