Istana Tegaskan RUU Penanggulangan Disinformasi Asing Masih Wacana
Istana Kepresidenan menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih dalam tahap wacana, belum digodok secara resmi, namun semangatnya untuk akuntabilitas platform daring sangat kuat.

Jakarta, 16 Januari (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing saat ini masih sebatas wacana di lingkungan pemerintah. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden, pada Kamis lalu di Istana Kepresidenan Jakarta. Prasetyo menjelaskan bahwa RUU ini, yang bertujuan untuk menangkal berbagai jenis disinformasi dan propaganda yang ditujukan kepada Indonesia, belum melalui proses pembahasan resmi.
Prasetyo Hadi, yang akrab disapa Pras, menambahkan bahwa semangat utama pemerintah dalam menginisiasi RUU tersebut adalah untuk mendorong akuntabilitas platform daring. Hal ini diharapkan agar setiap platform dapat bertanggung jawab penuh atas konten atau informasi yang mereka sebarkan kepada publik. Meskipun demikian, Pras dengan tegas membantah bahwa RUU ini akan membatasi atau melarang keterbukaan informasi di berbagai platform digital, termasuk media sosial.
Prasetyo juga menyoroti potensi penyalahgunaan teknologi canggih, seperti kecerdasan buatan (AI), yang dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang merusak dan tidak bertanggung jawab. Pemerintah tidak ingin kemajuan teknologi justru digunakan untuk tujuan negatif, melainkan untuk kemajuan bangsa. Oleh karena itu, RUU Penanggulangan Disinformasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk menjaga ruang digital dari konten-konten merugikan.
Wacana Awal dan Tujuan RUU Penanggulangan Disinformasi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi secara jelas menyatakan bahwa RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih berada pada tahap wacana. “Masih wacana. Belum (digodok),” kata Prasetyo usai memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meskipun ide pembentukan RUU ini telah muncul, proses legislasi formalnya belum dimulai.
Semangat utama di balik inisiasi RUU ini adalah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih bertanggung jawab. Pemerintah berharap RUU ini dapat mendorong berbagai platform daring untuk mempertanggungjawabkan setiap konten atau informasi yang disebarluaskan. Prasetyo menekankan pentingnya akuntabilitas ini, terutama mengingat dampak luas dari informasi dan komunikasi di era digital.
Meski demikian, Pras membantah keras anggapan bahwa RUU ini bertujuan untuk membatasi atau melarang keterbukaan informasi di platform digital dan media sosial. Sebaliknya, fokusnya adalah pada penanganan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan platform tersebut. “Kita juga harus berpikir mengenai efek dari platform-platform, namanya informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya semangatnya itu,” jelas Pras.
Urgensi Penanggulangan Disinformasi Asing
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya juga telah menyampaikan urgensi pembentukan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menurut Yusril, masih banyak kesalahpahaman berita serta informasi dari pihak luar yang sengaja dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia. Hal ini tidak hanya terjadi di bidang politik, tetapi juga merambah ke sektor ekonomi, terutama dalam konteks persaingan global.
Propaganda asing yang merugikan kepentingan nasional menjadi perhatian serius pemerintah. Yusril menekankan bahwa disinformasi dan narasi negatif dapat berdampak pada citra dan posisi Indonesia di mata internasional. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang kuat untuk menangkal serangan informasi semacam ini.
Kebutuhan akan RUU ini juga diperkuat dengan pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI). Prasetyo Hadi mengungkapkan kekhawatiran bahwa kecanggihan teknologi justru dapat disalahgunakan untuk hal-hal yang merusak dan tidak bertanggung jawab. “Teknologi (AI) itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab atau bahkan sesuatu yang merusak, misalnya,” kata Pras.
Tahapan dan Arahan Presiden
Meskipun urgensi RUU ini telah disampaikan, Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada draf resmi RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. RUU tersebut masih dalam tahap kajian mendalam untuk memastikan semua aspek telah dipertimbangkan dengan matang. Proses kajian ini penting untuk menghasilkan regulasi yang efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memberikan arahan terkait pembentukan RUU ini. Yusril mengungkapkan bahwa Presiden telah meminta dirinya dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mulai memikirkan berbagai langkah terkait penyusunan RUU tersebut. Arahan ini menunjukkan komitmen serius dari pimpinan negara dalam menghadapi ancaman disinformasi dan propaganda asing.
Banyak negara lain telah memiliki undang-undang serupa untuk menangkal disinformasi dan propaganda yang ditujukan kepada mereka. Pengalaman negara-negara tersebut menjadi salah satu pertimbangan bagi Indonesia untuk memiliki regulasi yang memadai. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman disinformasi adalah isu global yang memerlukan respons legislatif yang komprehensif.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474567/original/045852200_1768486517-1000651852.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474537/original/056082100_1768484276-PHOTO-2026-01-15-14-38-24.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474561/original/035946000_1768485082-IMG_6630.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474506/original/057058400_1768480771-WhatsApp_Image_2026-01-15_at_19.36.12.jpeg)
:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/4989902/original/056698400_1730703092-3282768f-65a3-45c6-8d68-08e86fa380b1__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472059/original/075252200_1768308782-Tangkapan_layar__Guru_SD_di_Lampung_Marah_Gara-Gara_Menu_MBG_Basi_Diduga_Bikin_Siswa_Keracunan.jpg)









