Skor SPI Pemprov Bali 2024 Turun Jadi 'Waspada', Gubernur Koster Evaluasi Unit Kerja
Pemprov Bali segera evaluasi unit kerja setelah skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dari KPK menunjukkan penurunan, mendorong perbaikan tata kelola dan integritas.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap unit-unit kerjanya. Langkah ini diambil menyusul peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perhatian khusus dalam upaya peningkatan integritas.
Gubernur Bali, Wayan Koster, di Denpasar pada Sabtu (18/10), menekankan pentingnya fokus pada beberapa sektor kritikal. Sektor-sektor tersebut meliputi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), Pengelolaan Anggaran, serta Perdagangan Pengaruh. Penekanan ini dilakukan untuk memastikan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Evaluasi ini menjadi krusial mengingat skor SPI Pemprov Bali Tahun 2024 berada di angka 77,97, yang masuk kategori "waspada". Skor ini mengalami penurunan sebesar 0,48 poin dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 78,45. Penurunan ini menjadi pemicu utama bagi Pemprov Bali untuk segera mengambil tindakan korektif.
Evaluasi Menyeluruh Pasca Penurunan Skor SPI
Gubernur Koster mengakui bahwa masih terdapat sejumlah area yang memerlukan perbaikan signifikan. Ia secara spesifik menyoroti dimensi Pengelolaan PBJ sebagai sektor yang membutuhkan perhatian lebih besar. "Kita menyadari masih terdapat sejumlah area perbaikan, Pengelolaan PBJ merupakan dimensi yang memiliki skor yang memerlukan perhatian lebih di beberapa unit kerja, artinya perlu upaya lebih besar untuk meningkatkan antikorupsi pada dimensi tersebut," kata Koster.
Penilaian ini menunjukkan bahwa upaya antikorupsi harus lebih ditingkatkan pada dimensi tersebut di beberapa unit kerja. Oleh karena itu, Koster menegaskan perlunya rencana aksi tindak lanjut yang konkret. Rencana aksi ini diharapkan dapat mengubah setiap temuan dan rekomendasi SPI menjadi langkah nyata dalam perbaikan tata kelola pemerintahan.
Koster berharap agar setiap perangkat daerah dapat mengevaluasi capaian rencana aksi secara jujur dan objektif. Sinergi di lingkungan pemerintah provinsi juga harus terbangun untuk menciptakan sistem integritas yang konsisten. Komitmen bersama diperlukan untuk menjadikan hasil SPI bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Bali.
Strategi Pemprov Bali Tingkatkan Integritas
Gubernur Koster menilai SPI merupakan salah satu instrumen penting yang dikembangkan oleh KPK RI. Instrumen ini berfungsi untuk memetakan risiko korupsi, menilai budaya integritas, serta mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di setiap instansi pemerintah. Ia menyadari bahwa tantangan tata kelola pemerintahan ke depan akan semakin kompleks.
Publik menuntut transparansi yang lebih tinggi, sementara teknologi digital membuka ruang baru bagi partisipasi masyarakat dan akuntabilitas. Untuk itu, Gubernur Koster mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah menjadikan integritas sebagai budaya kerja. Integritas harus lebih dari sekadar slogan, melainkan praktik nyata dalam setiap aktivitas.
Beberapa upaya pencegahan korupsi yang dapat dilakukan meliputi implementasi e-Government untuk memperluas transparansi dan efisiensi pelayanan publik. Selain itu, penguatan Whistleblowing System dan kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi juga menjadi prioritas. Peningkatan kompetensi dan integritas aparatur melalui pendidikan dan pelatihan antikorupsi juga sangat diperlukan.
Pemprov Bali juga akan memperluas kerja sama dengan KPK, BPKP, dan Ombudsman. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh kebijakan publik berjalan akuntabel dan bebas penyimpangan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan skor SPI Pemprov Bali di masa mendatang.
Perbedaan SPI dan MCP Menurut KPK
Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda, menjelaskan perbedaan antara SPI dan Monitoring Center for Prevention (MCP). Ia menegaskan bahwa MCP merupakan upaya pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola internal. Sementara itu, SPI memiliki tujuan yang berbeda.
SPI bertujuan untuk mengetahui pendapat responden, baik internal maupun eksternal, terhadap integritas pemerintah daerah. Penilaian ini memberikan gambaran komprehensif dari berbagai sudut pandang. Nurul Ichsan juga mengingatkan bahwa masih ada waktu bagi pemerintah daerah untuk melakukan intervensi.
"Masih ada waktu hingga nanti tanggal 31 Oktober untuk pemda melaksanakan intervensi atau upaya untuk menjaga skor SPI-nya, bisa dilakukan dengan mempertajam tindak lanjut atas rencana aksi yang telah dibuat," kata Nurul Ichsan. Ia menambahkan bahwa tindak lanjut ini sangat berpengaruh pada nilai koreksi skor SPI yang didapat. "Mudah-mudahan dengan upaya yang telah dilakukan hari ini, skor SPI Bali bisa terjaga karena tindak lanjut ini berpengaruh pada nilai koreksi skor SPI yang didapat," sambungnya.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475812/original/099904100_1768657086-Serpihan.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5432495/original/005614800_1764809441-000_86ZV73K.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462366/original/095961900_1767572953-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475849/original/036253300_1768664192-20260117_192835.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475854/original/014289600_1768664377-114456.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475845/original/086013600_1768663765-114070.jpg)

















