2 Juta Pekerja di Sektor Manufaktur Kena PHK, Ini Penyebabnya
Kemenperin ungkap penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) itu.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa kebijakan relaksasi impor yang diterapkan pemerintah memiliki dampak signifikan terhadap industri domestik, terutama di sektor manufaktur. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa dua juta buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan tersebut. "Kami dari Kementerian Perindustrian tidak menafikkan bahwa PHK masih terjadi pada industri manufaktur," ungkap Febri saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025).
Febri menegaskan bahwa kementerian tidak menyangkal adanya peningkatan PHK di sektor industri yang padat karya. "PHK yang terjadi saat ini disebabkan oleh risiko dari kebijakan relaksasi impor yang masih dirasakan dampaknya oleh industri padat karya," ujarnya. Data dari Kemenperin menunjukkan bahwa periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 merupakan masa yang paling sulit, dengan sekitar dua juta pekerja di sektor manufaktur kehilangan pekerjaan. Hal ini mencerminkan besarnya dampak dari kebijakan impor yang tidak bisa dianggap remeh. "Kami sekali lagi menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh ekses dari kebijakan relaksasi impor yang menyebabkan pasar domestik dipenuhi produk impor murah," jelas Febri.
Perubahan Aturan

Febri menyampaikan bahwa meskipun revisi regulasi sedang dalam proses penyusunan, tantangan yang dihadapi oleh industri manufaktur tidak akan segera teratasi. Ia memprediksi bahwa tren pemutusan hubungan kerja (PHK) akan terus berlanjut hingga peraturan baru benar-benar diterapkan secara efektif. Hal ini menunjukkan bahwa peralihan dari kebijakan lama ke kebijakan baru tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.
“Sehingga menekan demand industri, terutama industri padat karya yang pada akhirnya memicu terjadinya pengurangan kerja. Dan kalau lihat angka tadi hampir sekitar 2 juta itu risiko yang kita tanggung dari pengurangan kebijakan relaksasi impor,” ujarnya. Dengan demikian, penting bagi pihak terkait untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan yang akan diterapkan agar tidak menambah beban bagi sektor industri.
Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) akan terus berlanjut

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan keprihatinannya mengenai meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi. Menurut survei terbaru yang dilakukan oleh Apindo, lebih dari setengah dari responden mengaku telah mengurangi jumlah tenaga kerja mereka, dan sebagian lainnya berencana untuk melakukan hal serupa dalam waktu dekat.
"Dalam survei APINDO yang baru saja kami lakukan, lebih dari 50% responden menyatakan telah mengurangi tenaga kerja, dan masih akan terus melakukan hal ini," ungkap Shinta saat acara BPJS Ketenagakerjaan: Dewas Menyapa Indonesia, pada Senin (28/7/2025).





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/4848901/original/076050200_1717138481-IMG20240531104427.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477505/original/010719300_1768833274-Prabowo_Mahasiswa_Papua.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477503/original/080786400_1768831286-Bocah_lima_tahun_asal_Sukabumi_jago_matematika.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477497/original/032473000_1768829852-Prabowo_Rapat.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477493/original/012138900_1768829400-Rektor_nonaktif_UNM_Karta_Jayadi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477488/original/030082500_1768828543-Mapolres_Kudus.jpeg)





















