Penambahan Layer Cukai Rokok: Antara Potensi Penerimaan dan Kekhawatiran Industri
Kebijakan penambahan layer cukai rokok menuai pro dan kontra. Peneliti menilai memiliki dasar teoritis yang sah untuk memperluas basis pemungutan, namun industri khawatir akan dampak negatif terhadap keberlangsungan usaha legal.

Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan penambahan layer cukai rokok yang bertujuan untuk memperluas basis pemungutan dan meningkatkan penerimaan negara. Wacana ini memicu perdebatan sengit antara akademisi dan pelaku industri, khususnya di sektor tembakau. Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB), Imanina Eka Dalilah, menyatakan bahwa argumen pemerintah memiliki dasar teoritis yang sah dari perspektif ekonomi fiskal.
Namun, di sisi lain, Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) secara tegas menolak rencana tersebut, menganggapnya tidak berkeadilan. Ketua Formasi, Heri Susianto, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini justru akan merugikan produsen legal yang selama ini taat aturan. Perdebatan ini menyoroti kompleksitas kebijakan cukai yang harus menyeimbangkan tujuan fiskal dengan keberlanjutan industri dan penegakan hukum.
Kebijakan penambahan layer cukai rokok ini menjadi sorotan utama karena berpotensi mengubah lanskap industri tembakau nasional secara signifikan. Diskusi mengenai dampak positif dan negatifnya terus bergulir, mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak.
Perspektif Teoritis dan Risiko Fiskal Penambahan Layer Cukai
Dari sudut pandang ekonomi fiskal, Imanina Eka Dalilah menjelaskan bahwa penambahan layer cukai dapat memperluas basis pemungutan, yang secara teoritis mampu meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan pajak tidak langsung. Jika konversi rokok ilegal menjadi legal ini bersifat tambahan, hal tersebut juga dapat memperkuat legitimasi penegakan hukum di sektor ini. Argumen ini menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengusulkan kebijakan tersebut.
Meskipun demikian, manfaat fiskal yang diharapkan tidak selalu otomatis terwujud di lapangan. Imanina memperingatkan bahwa penambahan layer baru berisiko mendorong pergeseran produksi dan konsumsi dari segmen legal eksisting ke segmen tarif yang lebih rendah. Kondisi ini tidak akan menciptakan perluasan basis, melainkan kanibalisasi penerimaan negara yang justru kontraproduktif.
Lebih lanjut, dalam teori ekonomi kelembagaan, situasi semacam ini berpotensi menciptakan moral hazard kebijakan, yakni situasi di mana kepatuhan di masa lalu tidak lagi memberikan keunggulan dibandingkan pelanggaran yang kemudian diampuni melalui perubahan aturan. Ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas sistem regulasi dan insentif kepatuhan di masa mendatang.
Dampak pada Industri Legal dan Tantangan Pengendalian Rokok Ilegal
Kekhawatiran terhadap penambahan layer juga memiliki rasionalitas ekonomi yang kuat, terutama dari sisi keberlangsungan industri, khususnya produsen legal kecil dan menengah. Industri yang patuh terhadap regulasi cukai dan pajak menghadapi risiko persaingan baru dari pelaku ilegal yang kemudian dilegalkan melalui skema tarif lebih ringan. Hal ini menciptakan kondisi persaingan yang tidak setara.
Dari perspektif pengendalian rokok ilegal, penambahan layer dapat efektif jika dipahami sebagai instrumen transisi, bukan solusi permanen. Pengalaman internasional menunjukkan bahwa legalisasi bersyarat hanya menekan pasar ilegal apabila disertai penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku yang tetap di luar sistem. Tanpa peningkatan risiko terhadap aktivitas ilegal, pelaku rasional justru akan menunggu konsesi kebijakan berikutnya, sementara produsen legal menghadapi tekanan harga yang semakin besar.
Dalam kondisi tersebut, tujuan menekan rokok ilegal justru tidak tercapai secara struktural. Heri Susianto dari Formasi menegaskan bahwa penambahan layer cukai ini tidak berkeadilan, terutama bagi pelaku golongan II SKM. Mereka akan mendapatkan tekanan berat dengan adanya pesaing “resmi” dari pelaku rokok ilegal yang dilegalkan dengan perlakuan afirmatif dari pemerintah melalui tarif cukai yang lebih murah.
Desain Kebijakan Ideal dan Keberatan Industri
Imanina Eka Dalilah berpendapat bahwa persoalan utama rencana penambahan layer tarif cukai bukan pada “boleh atau tidak boleh”, melainkan pada desain dan tata kelola implementasinya. Penambahan layer dapat mendekati win-win solution jika dirancang dengan batasan ketat, di mana layer baru tidak boleh menghasilkan harga rokok legal yang lebih murah. Ini bertujuan agar tidak memicu perpindahan konsumsi dan kanibalisasi penerimaan negara.
Layer tersebut juga harus bersifat sementara dengan masa transisi yang jelas, agar tidak menimbulkan ekspektasi bahwa pelanggaran akan selalu diampuni melalui perubahan kebijakan. Selain itu, volume produksi pada layer baru perlu dibatasi agar setiap tambahan produksi benar-benar merepresentasikan konversi rokok ilegal menjadi legal, bukan sekadar pemindahan produksi dari segmen legal lama. Ketiga batasan ini harus diterapkan secara bersamaan untuk menghindari kerugian pada produsen legal, melemahnya insentif kepatuhan, dan kegagalan dalam peningkatan penerimaan negara berkelanjutan.
Heri Susianto dari Formasi mengkritik kebijakan ini sebagai “tidak masuk akal” dan “mengherankan”, karena pelaku usaha yang taat hukum justru ditekan dengan diberi pesaing melalui penerbitan penambahan layer cukai rokok. Ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memahami masalah ini, mengingat pelaku rokok legal telah berjasa menyumbang penerimaan cukai pada 2025 yang mencapai Rp221,7 triliun. Jika DPR menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk menambah layer cukai, Heri menilai wakil rakyat tidak peduli dengan keberlangsungan nasib Industri Hasil Tembakau (IHT).
Sumber: AntaraNews



























:strip_icc()/kly-media-production/medias/2328533/original/026626100_1534157899-000_14L65B.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523401/original/029362700_1772811975-IMG_2173.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523397/original/037159800_1772810364-1001064226.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456397/original/003531100_1766854165-florian-wirtz-liverpool-selebrasi-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523348/original/025470200_1772803676-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Maret_2026.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523376/original/059630300_1772808596-1001063972.jpg)
















