Resmi, Danantara Alihkan Ratusan Juta Saham WIKA ke BP BUMN
Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai penandatanganan perjanjian pengalihan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melaporkan adanya perubahan struktur kepemilikan saham menyusul pengalihan saham dari PT Danantara Asset Management (Persero) kepada Negara Republik Indonesia. Informasi tersebut disampaikan melalui laporan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 7 Januari 2026.
Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (8/1/2026), perubahan kepemilikan saham ini merujuk pada Surat Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Nomor S-20/BPU/01/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai penandatanganan perjanjian pengalihan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Selain itu, dasar perubahan juga mengacu pada Surat PT Danantara Asset Management (Persero) Nomor SR.012/DI-DAM/DO/2026 yang juga tertanggal 6 Januari 2026.
Kedua surat tersebut menjadi landasan hukum atas pelaksanaan pengalihan saham yang berdampak pada komposisi pemegang saham perseroan.
Pengalihan Saham Seri B Sejalan dengan UU BUMN Terbaru
Pengalihan saham ini dilakukan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 2 ayat (3), diatur bahwa Negara Republik Indonesia wajib memiliki saham 1 persen berupa saham Seri A Dwiwarna pada BUMN.
Dalam konteks ini, Negara Republik Indonesia menyetujui untuk menerima pengalihan sebagian saham Seri B milik PT Danantara Asset Management (Persero) di WIKA. Jumlah saham yang dialihkan mencapai 362.917.027 lembar saham.
Adapun nilai definitif dari pengalihan saham tersebut akan ditetapkan setelah diterbitkannya penetapan resmi dari Kepala BP BUMN. Penetapan tersebut menjadi dasar finalisasi nilai transaksi dan pencatatan administrasi kepemilikan saham negara di perseroan.
Saham Seri B Dikonversi Jadi Seri A Dwiwarna
Penandatanganan perjanjian pengalihan saham dilakukan pada 5 Januari 2026 antara perwakilan Pemerintah selaku pemegang saham Negara RI dengan Direktur PT Danantara Asset Management (Persero).
Dengan penandatanganan tersebut, saham DAM di WIKA resmi dialihkan ke dalam modal saham Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN.
Saham Seri B yang Dialihkan akan Diklasifikasikan
Dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa saham Seri B yang dialihkan akan diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna. Dengan demikian, kepemilikan saham Seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN di WIKA menjadi sebesar 1 persen sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sehubungan dengan pengalihan ini, WIKA diminta untuk melaporkan perubahan kepemilikan saham melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan dan BEI. Pelaporan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024 serta peraturan lain yang berlaku.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5158422/original/012721900_1741665141-kata-kata-untuk-stop-bullying.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475190/original/073855700_1768554990-TPA_Benowo_mengubah_sampah_menjadi_energi_listrik.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2818452/original/068180400_1559103065-Screenshot_2019-05-13-17-09-10-899_com.miui.videoplayer.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475125/original/017162900_1768551859-Biawak_terjepit_pintu.png)














