OPINI: Masihkah Perlu KPI di Era Multiplatform
Di era multiplatform saat ini, muncul pertanyaan menggelitik, masihkan KPI diperlukan? Jawabannya tergantung dari arah kebijakan yang akan diambil.

Oleh : Gilang Iskandar – Praktisi Media Penyiaran Televisi
Lembaga KPI lahir atas dasar UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 6 ayat (4) yang menyatakan “Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia.” Fungsi, wewenang dan tugas pokok KPI diatur dalam Pasal 8 (3), diantaranya menetapkan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran serta mengawasi pelaksanaannya. Pada Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa KPI berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan Masyarakat akan siaran.

Apa makna dari kalimat “aspirasi dan kepentingan masyarakat akan penyiaran” tersebut ? Tidak ada rumusan resmi apa maksud kalimat tersebut sehingga setiap orang bisa membuat asumsi pemaknaan.
Sehingga aspirasi masyarakat bisa dimaknai sebagai harapan masyarakat agar penyiaran memiliki fungsi mendidik, mencerdaskan, serta menghibur secara sehat dan bertanggung jawab, sekaligus mencerminkan nilai-nilai budaya, moral, dan sosial masyarakat.
Lalu kepentingan masyarakat dimaknai sebagai hak atas siaran yang adil, tidak bias, tidak melanggar hukum, tidak mengandung kekerasan, pornografi, mistik, hoaks, atau provokasi yang dapat merusak ketertiban umum dan integritas bangsa.
Dalam hal ini tidak ada interpretasi yang absolut benar atau salah atas pasal dan ayat tersebut. Namun secara umum kurang lebih seperti itulah pemaknaan yang ada di benak para pemangku kepentingan penyiaran termasuk para Komisioner KPI.
Karenanya industri penyiaran tidak masuk dalam pemaknaan kata masyarakat karena bukan pihak yang menerima layanan penyiaran, tapi adalah penyelenggara siaran.
Di era multiplatform saat ini, muncul pertanyaan menggelitik, masihkan KPI diperlukan? Jawabannya tergantung dari arah kebijakan yang akan diambil. Ada dua pilihan arah kebijakan. Pertama, masih memerlukan KPI dan Kedua, tidak lagi memerlukan KPI.
Pilihan 1 : Arah kebijakan yang masih memerlukan KPI
Pilihan pertama yaitu arah kebijakan yang masih memerlukan KPI, memiliki beberapa argumen dari aspek hukum, relevansi perkembangan industri media, dan pola konsumsi media.
Argumen aspek hukum nya adalah : (1) Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, sehingga negara berkewajiban menghadirkan sistem penyiaran yang demokratis dan akuntabel melalui regulasi dan kelembagaan yang tepat, (2) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menetapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara independen yang mewakili kepentingan publik dalam pengawasan isi siaran. Penghapusan KPI tanpa mekanisme pengganti yang memadai berpotensi menciptakan kekosongan fungsi pengawasan, serta bertentangan dengan prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi.
Argumen aspek relevansi perkembangan industri media yaitu: (1) Dalam era konvergensi media, batas antara penyiaran konvensional dan digital semakin kabur sehingga pengawasan isi siaran memerlukan mekanisme yang lebih adaptif dan terintegrasi. KPI justru dapat diperkuat melalui redefinisi kewenangan dan koordinasi dengan lembaga lain seperti Komdigi, Dewan Pers, dan Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Di banyak negara, lembaga regulator media tetap dipertahankan bahkan diperluas perannya untuk menjamin perlindungan anak, etika penyiaran, dan pluralisme informasi, terutama dalam menghadapi tantangan disinformasi dan polarisasi akibat algoritma media digital.
Kemudian argumen aspek pola konsumsi media yaitu: (1) Meskipun tren digitalisasi berkembang pesat, siaran televisi terestrial masih menjadi sumber utama informasi dan hiburan di banyak wilayah, khususnya di luar perkotaan dan daerah dengan akses internet terbatas. Dalam konteks ini, KPI tetap memiliki peran penting sebagai pengawal mutu dan keberagaman isi siaran yang ramah publik. (2) Seiring berkembangnya konten digital seperti podcast, video on demand dan media sosial, tantangan baru seperti hoaks, ujaran kebencian, dan pengaruh negatif terhadap anak meningkat. Karena itu diperlukan lembaga yang tidak hanya mengawasi tetapi juga berperan dalam meningkatkan literasi media masyarakat secara inklusif. KPI dapat menjalankan fungsi edukatif ini dengan perluasan mandat dan strategi adaptif.
Pilihan 2 : Arah Kebijakan yang tidak lagi memerlukan KPI
Pilihan arah kebijakan yang tidak lagi memerlukan KPI, juga memiliki argumen dari aspek hukum, relevansi perkembangan industri media, dan pola konsumsi media. Argumen dari aspek hukum adalah: (1) Desain ulang tata kelola penyiaran dimungkinkan dengan melakukan revisi UU Penyiaran, (2) Online Single Submission (OSS) dan sistem pengawasan partisipatif dapat menggantikan fungsi administratif KPI secara lebih efisien.
Selanjutnya argumen dari aspek perkembangan industri media yaitu : (1) Platform digital kini lebih dominan, sementara KPI tidak memiliki kewenangan untuk mengaturnya, (2) Pengawasan konten digital lebih efektif dijalankan oleh teknologi seperti algoritma dan sistem internal platform. Fungsi moderasi konten kini banyak dilakukan oleh algoritma platform, kecerdasan buatan (AI moderation), dan sistem rating internal yang dikembangkan masing masing penyedia layanan digital sehingga memperkecil peran lembaga eksternal seperti KPI.
Sedangkan argumen aspek pola konsumsi media adalah: (1) Generasi muda beralih ke konten on demand dan media sosial sehingga mengurangi efektivitas pengawasan tradisional, (2) Masyarakat sudah terbiasa dengan model self regulation dan peer regulation melalui umpan balik langsung kepada kreator konten serta fitur pelaporan pada platform digital yang membuat pendekatan pengawasan statis dan tersentralisasi seperti yang dijalankan KPI menjadi kurang adaptif terhadap ekosistem media baru.
Pertimbangan pilihan arah kebijakan
Dalam memilih antara dua arah kebijakan tersebut, perlu dipertimbangkan dengan sebaik baiknya beberapa hal yaitu :
Pertama, terkait Peran dan Fungsi KPI di Era Multiplatform : (1) Apakah KPI masih efektif mengawasi konten di berbagai platform seperti TV, radio, media digital, dan media sosial? (2) Apakah KPI mampu melindungi masyarakat dari konten negatif seperti hoaks, kekerasan, pornografi, dan ujaran kebencian di berbagai media ? (3) Sejauh mana KPI mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan platform digital yang semakin beragam?
Kedua, terkait Dinamika Industri Media dan Platform Digital : (1) Apakah regulasi yang dibuat KPI masih relevan dan cukup fleksibel untuk diterapkan di berbagai jenis platform? (2) Apakah pengawasan dan regulasi sebaiknya diserahkan kepada platform itu sendiri dengan sistem komunitas dan algoritma, atau tetap perlu intervensi dari lembaga negara seperti KPI? (3) Apakah KPI memiliki sumber daya dan kapabilitas yang memadai untuk mengawasi konten di media digital yang sangat luas dan dinamis ?
Ketiga, terkait Kebebasan Berekspresi dan Hak Masyarakat: (1) Apakah keberadaan KPI dapat menjamin kebebasan berekspresi tanpa membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang beragam dan bebas? (2) Apakah masyarakat sudah cukup sadar dan kritis dalam menyaring konten sehingga peran KPI menjadi kurang krusial?
Keempat, terkait Alternatif Pengawasan: (1) Apakah ada lembaga lain yang bisa menggantikan fungsi KPI secara lebih efektif, misalnya Kementerian Komdigi atau lembaga independen lainnya? (2) Apakah pengawasan mandiri oleh pelaku industri media dan masyarakat lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan pengawasan oleh KPI?
Kelima, Dampak Sosial dan Politik: (1) Bagaimana dampak keberadaan atau penghapusan KPI terhadap kualitas penyiaran dan kesehatan media di Indonesia? (2) Apakah KPI menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas sosial atau justru berpotensi menjadi alat kontrol media yang berlebihan?
Arah kebijakan mana yang akan diambil sangat tergantung dari dinamika proses penyusunan regulasi nya. Semua pilihan mempunyai aspek positif dan negatif.
Jika KPI tetap diperlukan
Seandainya pilihan arah kebijakannya tetap ada KPI maka perlu di catat beberapa hal penting terkait hubungan KPI dan Lembaga Penyiaran serta beberapa hal tentang kelembagaan KPI.
Bagi sebagian pelaku industri penyiaran, pemaknaan kata masyarakat yang tidak memasukkan industri penyiaran di dalamnya, dirasa memarjinalkan Lembaga Penyiaran sehingga dalam interaksi antara KPI dan Lembaga Penyiaran, frasa nya menjadi “saya” dan “kamu”.
Hal ini sering menimbulkan dinamika hubungan yang pasang surut antara KPI dan Lembaga Penyiaran. Sejarah telah membuktikan hal itu dimana terutama di masa awal berdirinya, KPI dan Lembaga Penyiaran seringkali bersitegang untuk suatu atau beberapa masalah, terutama yang terkait isi siaran. Lembaga Penyiaran melihat bahwa KPI memposisikan diri sebagai “polisi penyiaran” dan Lembaga Penyiaran menjadi “target operasi”. Dalam istilah sarkasme waktu itu bagaikan Tom and Jerry, film kartun legendaris yang menggambarkan perseteruan abadi antara kucing dan tikus.
Namun seiring berjalannya waktu, KPI dan Lembaga Penyiaran makin menyadari pentingnya kolaborasi dan sinergi untuk mewujudkan aspirasi dan kepentingan masyarakat terkait penyiaran. Berkolaborasi dan bersinergi dalam semangat kemitraan antara KPI dan Lembaga Penyiaran bukan hanya meredakan ketegangan, tetapi juga membawa sejumlah aspek positif yang strategis dan berdampak luas bagi ekosistem penyiaran. Aspek positif kolaborasi tersebut antara lain :
Pertama, membangun kepercayaan dan transparansi sehingga terbuka ruang dialog dan saling memahami peran masing masing. Juga mencegah kecurigaan dan stigma misalnya KPI yang dianggap hanya "mengawasi" dan industri dianggap hanya "mengejar iklan". Akibatnya di satu pihak bisa dihindari konflik terbuka, dan di lain pihak legitimasi keputusan KPI dan komitmen Lembaga Penyiaran terhadap regulasi isi siaran menjadi lebih kuat.
Kedua, meningkatkan kualitas siaran. Kolaborasi KPI dan Lembaga Penyiaran, akan mendorong penayangan konten atau program siaran yang tidak hanya layak tonton tapi juga edukatif dan bermutu. KPI bisa memberi panduan konten sehat dan Lembaga Penyiaran bisa menyesuaikan tanpa merasa dipaksa. Ujungnya masyarakat bisa mendapat siaran yang sehat dan mendorong kepercayaan masyarakat pada media penyiaran Indonesia.
Ketiga, adaptasi lebih cepat terhadap tantangan era digital. Dalam hal ini kolaborasi memungkinkan respons bersama terhadap konvergensi media dan digital, disinformasi, dan shifting audiens. Ini penting agar industri penyiaran tidak merasa berjalan sendirian menghadapi perubahan, dan pada saat yang sama KPI tidak dianggap "ketinggalan zaman".
Keempat, menghasilkan kebijakan yang realistis dan efektif. Kolaborasi menjadikan KPI memahami tantangan lapangan oleh Lembaga Penyiaran, dan Lembaga Penyiaran paham batasan etis dan hukum dalam penyelenggaraan dan isi siaran. Kemudian regulasi jadi lebih aplikatif dan tidak hanya ideal di atas kertas. Inilah yang akan membuat kepatuhan oleh Lembaga Penyiaran meningkat, dan efektivitas pengawasan KPI menjadi lebih kuat.
Kelima, menumbuhkan iklim ekosistem penyiaran yang sehat. Kolaborasi mencegah praktik praktik predatorik seperti konten sensasional demi rating. Sebaliknya dapat mendorong produksi konten, inovasi konten dan keberagaman tayangan. Akibatnya ekosistem tumbuh bersama dari hulu yaitu produksi konten sampai hilir yaitu kepercayaan publik dan pengiklan.
Keenam, meningkatkan daya saing di era multiplatform. Dalam hal ini, dengan semangat kolaborasi, KPI bisa membantu mendorong strategi baru seperti paket iklan terintegrasi (bundling iklan lintas platform) dan penguatan kampanye, konten, atau iklan melalui berbagai platform media yang berbeda (cross platform reach), serta insentif dari Pemerintah untuk produksi konten lokal Indonesia. Hal ini akan membuat Lembaga Penyiaran Indonesia bisa menjadi maju, tumbuh berkembang dan tidak tertinggal dari media digital global.
Jadi jelas sekali bahwa kolaborasi dan sinergi dalam semangat kemitraan akan menciptakan keseimbangan antara pengawasan yang kredibel dan industri yang sehat dan berkembang serta menghasilkan penyiaran yang lebih berkualitas, etis, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Transformasi KPI
Dalam konteks lembaga KPI tetap diperlukan, agar tetap relevan dengan era multiplatform, lembaga KPI harus melakukan transformasi yang meliputi :
Pertama, Kewenangan harus disesuaikan agar bisa menjangkau platform digital. Dalam hal ini dasar hukum, tugas dan fungsi, dan otoritas diperbarui. Dan dalam membuat regulasi menggunakan pendekatan modern yaitu regulasi dengan prinsip yang fokus pada outcome (hasil) bukan pada input (masukan atau proses) dan regulasi yang berbasis risiko dan dampak (Risk Based Regulation).
Sehingga Lembaga Penyiaran yang memiliki rekam jejak pelanggaran isi siaran akan dikenakan pengawasan ketat. Atau platform digital dengan algoritma rekomendasi konten diberi perhatian khusus jika rawan menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian. Pendekatan dengan prinsip moderen ini menuntut kemampuan analisis risiko yang kuat, data yang akurat, menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Kedua, Organisasi yang menggunakan prinsip organisasi yang modern dengan mengacu pada prinsip prinsip manajerial dan struktural yang memungkinkan KPI berfungsi secara efisien, adaptif, dan berorientasi hasil. Organisasi KPI modern yang dimaksud adalah :
(1) KPI memiliki kewenangan yang relevan dengan ekosistem media digital dengan mandat hukum yang jelas untuk mengatur dan mengawasi penyiaran digital. KPI tidak hanya menindak tapi juga mendorong ekosistem penyiaran yang sehat dan kompetitif.
(2) Struktur Organisasinya adaptif, kolaboratif, lincah, task force based, diperkuat riset dan pengembangan (RND) media, dan mengambil keputusan berbasis data.
(3) Pengawasan menggunakan teknologi dan data dengan sistem monitoring otomatis berbasis AI dan Big Data sehingga mampu memantau semua jenis platform digital yang jadi tugas pengawasan KPI. Dengan cara ini maka dasar analisis dari KPI tidak hanya aduan tapi juga data yang terekam oleh teknologi sistem monitoring seperti pola siaran, engagement, dan dampak sosial.
(4) KPI menjadi regulator berbasis Risiko dan Outcome sehingga regulasi dan pengawasan diarahkan pada tingkat risiko dan potensi dampak siaran, bukan sekadar pelanggaran saja. Fokusnya pada perlindungan publik seperti anak anak, kelompok rentan dan nilai nilai demokrasi.
(5) Penguatan fungsi edukasi dan literasi media agar KPI tidak terkesan hanya menjadi "penghukum" tapi juga pemberdaya masyarakat. Hal ini bisa dilakukan melalui kerja sama dengan sekolah, kampus, komunitas digital, dan media untuk memperkuat kesadaran publik terhadap media yang sehat.
(6) Menjadi lembaga yang efektif dan efisien dari sisi proses kerja, proses pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, sarana/prasarana, infrastruktur, SDM dan sumberdaya lainnya. Ada beberapa alternatif pilihan yaitu :
1) Jumlah lembaga seperti saat ini, tapi dimodifikasi. KPI Pusat dan KPI Daerah terintegrasi dalam hubungan yang bersifat hirarkis sehingga KPID menjadi kepanjangan tangan dan organ KPI Pusat di daerah. Hal ini agar kebijakan KPI Pusat dan KPID selaras. Jumlah Komisioner : KPI Pusat (5-7 orang), KPID (3-5) orang.
2) Jumlah lembaga lebih sedikit yakni selain 1 (satu) lembaga di Pusat/Jakarta, lembaga di daerah hanya mewakili wilayah seperti wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Bali, Maluku Papua. Jumlah Komisioner : KPI Pusat (5-7 orang), KPID (3-5) orang.
3) Hanya satu lembaga di Pusat/Jakarta mengingat pusat kegiatan media penyiaran dan digital yang dominan di Indonesia ada di pusat/Jakarta. Jumlah Komisioner : 5-7 orang.
Semua alternatif tersebut harus didukung oleh Sistem Data Penyiaran dan Media Digital Indonesia Terintegrasi (Indonesian Integrated Data System for Broadcasting and Digital Media) yang cepat, akurat dan menggunakan teknologi yang terkini (update).
(7) Memiliki tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi antara lain melalui penyediaan dashboard publik yang menampilkan informasi kinerja pengawasan dan data siaran.
(8) Melakukan penguatan legitimasi dan kapasitas melalui rekrutmen Komisioner yang berbasis kompetensi, keunggulan dan prestasi, bukan kompromi politik. Kemudian diperkuat dengan dukungan anggaran, SDM profesional, dan perlindungan hukum yang memadai.
(9) Nama lembaga perlu disesuaikan dengan perluasan lingkup kewenangan. Jika kewenangannya mencakup platform digital maka nama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu diubah agar merepresentasikan mandat tersebut. Beberapa nama baru yang bisa digunakan antara lain : KOMISI PENYIARAN DAN MEDIA DIGITAL INDONESIA (Indonesian Commission for Broadcasting and Digital Media) atau OTORITAS KONTEN MEDIA INDONESIA (Indonesian Media Content Authority) atau DEWAN MEDIA MULTIPLATFORM INDONESIA (Indonesian Multiplatform Media Council).
(10) Berperan sebagai : (1) Regulator isi / konten media penyiaran dan media digital, (2) Penjaga kepentingan publik, nilai budaya, dan demokrasi dalam ekosistem media, (3) Mediator antara masyarakat, industri, dan negara.
(11) Memiliki tugas pokok untuk : (1) Menetapkan standar konten penyiaran dan media digital yang disusun bersama asosiasi penyiaran dan/atau digital. (2) Melakukan pengawasan isi siaran dan konten digital, (3) Menampung dan menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap isi siaran dan konten digital, (4) Mendorong literasi media dan digital masyarakat.
(12) Memiliki fungsi yaitu : (1) Fungsi regulasi yaitu menetapkan pedoman dan aturan konten penyiaran dan media digital, (2) Fungsi pengawasan yang mengawasi kepatuhan aturan konten lembaga penyiaran dan platform digital, (3) Fungsi representasi publik dengan menjadi kanal aspirasi publik terhadap isi media, (4) Fungsi kolaborasi dengan menjalin bekerja sama dengan media penyiaran dan/atau digital, kementerian/lembaga Pemerintah, dan pemangku kepentingan penyiaran lain.
Jadi jika pilihan nya KPI tetap ada dengan nama yang sama atau nama baru, KPI harus bertransformasi menjadi lembaga moderen yang bukan sekadar “menambah kewenangan,” tapi juga menjadi lembaga yang : (1) Digital native yaitu lahir dan tumbuh di era digital, (2) Responsif terhadap disrupsi media dan digital, (3) Berbasis teknologi, (4) Berkolaborasi dan bersinergi multi sektor, (5) menerapkan prinsip regulasi yang fokus pada outcome (hasil) dan berbasis risiko dan dampak (Risk Based Regulation).



























:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523341/original/067284000_1772802871-IMG_2133.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523290/original/085749300_1772799875-IMG_2116.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523330/original/003419800_1772801651-WhatsApp_Image_2026-03-06_at_19.42.27.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523303/original/014091800_1772801020-260588.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523289/original/085319700_1772799874-IMG_2126.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523266/original/008018700_1772798368-IMG_8865.jpg)




















