Pers, Algoritma dan Kebenaran
Semua ini menunjukkan bahwa krisis pers hari ini bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi persoalan tata kelola, etika, dan keberlanjutan demokrasi.

Oleh: Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Wibowo Prasetyo
Setiap 9 Februari, insan pers Indonesia memperingati Hari Pers Nasional sebagai momentum refleksi terhadap peran media dalam demokrasi. Tahun ini, refleksi itu tidak cukup berhenti pada seremoni. Pers Indonesia tengah menghadapi ujian besar akibat perubahan teknologi digital yang masif. Bukan sekadar soal kebebasan, tetapi juga relevansi, keberlanjutan ekonomi, dan kedaulatan jurnalistik di tengah dominasi algoritma dan kecerdasan buatan (AI).
Sebagai mantan jurnalis, saya memahami bagaimana ruang redaksi bekerja: verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, dan tanggung jawab etik menjadi fondasi utama. Namun kini, distribusi informasi lebih banyak ditentukan oleh algoritma platform digital. Kecepatan, klik, dan viralitas kerap mendahului akurasi. Algoritma bekerja berdasarkan engagement, bukan kebenaran. Konten yang memicu emosi lebih cepat menyebar dibanding laporan investigatif yang membutuhkan waktu dan ketelitian.
AI mempercepat kompleksitas itu. Ia mampu merangkum, menyunting, bahkan menghasilkan teks menyerupai karya jurnalistik. Tantangannya bukan pada teknologinya, melainkan pada tata kelola dan etika penggunaannya, terutama ketika karya jurnalistik diproses ulang tanpa atribusi dan kompensasi yang adil.
Regulasi Negara dan Tanggung Jawab Platform Digital
Sebagai respons atas disrupsi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang ditetapkan pada 20 Februari 2024 dan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan.
Perpres ini mengatur kewajiban perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers. Tujuannya adalah menciptakan relasi yang adil dan transparan antara platform digital dan industri pers, serta mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas. Regulasi ini tidak mengatur isi editorial media, melainkan menata ekosistem distribusi dan pemanfaatan konten jurnalistik agar lebih berkeadilan.
Langkah regulatif ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh absen dalam menjaga keseimbangan relasi antara teknologi global dan kepentingan publik nasional. Di tengah dominasi platform internasional, keberlanjutan pers nasional tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar digital semata.
Tantangan Struktural dan Etika AI
Tekanan terhadap pers Indonesia juga tercermin dalam laporan global. Berdasarkan World Press Freedom Index 2025 yang dirilis Reporters Without Borders (RSF), Indonesia berada di peringkat 127 dari 180 negara dengan skor sekitar 44,13 dari 100. Indeks ini mengukur kebebasan pers berdasarkan indikator politik, hukum, ekonomi, sosial, dan keselamatan jurnalis. Ini menunjukkan bahwa tantangan kebebasan pers masih bersifat struktural.
Di tingkat nasional, Dewan Pers dalam Catatan Akhir Tahun 2025 menegaskan bahwa dunia pers Indonesia menghadapi tiga tantangan besar: kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media. Dalam laporan resminya dinyatakan:
"Sepanjang 2025, Dewan Pers mencermati masih adanya ancaman terhadap kemerdekaan pers… Profesionalisme jurnalistik dan keberlanjutan ekonomi media menjadi persoalan krusial yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan."
Laporan tersebut juga mencatat meningkatnya pengaduan publik terhadap pemberitaan, termasuk persoalan clickbait, ketidakberimbangan, dan pelanggaran prinsip verifikasi—gejala yang mencerminkan tekanan ekonomi dan kompetisi digital yang ketat.
Untuk menjawab tantangan era teknologi, Dewan Pers juga menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, yang berlaku sejak 22 Januari 2025. Dalam peluncurannya, Dewan Pers menegaskan:
"Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers… Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi."
Pedoman tersebut menegaskan bahwa AI hanyalah alat bantu. Kontrol manusia tetap wajib dilakukan dari awal hingga akhir proses produksi berita, dan perusahaan pers bertanggung jawab penuh atas karya jurnalistik yang dihasilkan, termasuk yang menggunakan bantuan AI. Prinsip verifikasi manual dan transparansi tetap menjadi kewajiban.
Semua ini menunjukkan bahwa krisis pers hari ini bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi persoalan tata kelola, etika, dan keberlanjutan demokrasi. Regulasi diperlukan untuk menjaga keadilan ekosistem. Namun pada saat yang sama, media juga perlu melakukan otokritik: apakah verifikasi tetap menjadi fondasi? Apakah independensi tetap dijaga di tengah tekanan ekonomi? Apakah integritas masih menjadi nilai utama?
Pada akhirnya, masa depan pers tidak ditentukan oleh kecanggihan algoritma, melainkan oleh integritasnya. Publik mungkin tergoda oleh yang paling viral, tetapi demokrasi hanya dapat bertahan pada informasi yang paling benar.
Selamat Hari Pers Nasional.




























:strip_icc()/kly-media-production/medias/4236996/original/079937400_1669200218-20221123-Cuaca-Ekstrem-Jakarta-Faizal-9.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5507912/original/097081700_1771558016-Prabowo_Trump.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5509555/original/062872000_1771730851-15ed77b6-f3e0-4c14-8da6-be845912535a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5503875/original/015242700_1771215494-ddd7e823-cbc3-4478-a539-065374851266.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5509568/original/087229100_1771732829-upscalemedia-transformed-126.jpeg)

















