Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah secara resmi meluncurkan program pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi meluncurkan program pemutihanpajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan (BBNKB). Program ini mencakup penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa harus menghadapi sanksi administrasi yang menumpuk. Menurut informasi yang disampaikan oleh Antara, program ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 13 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pelaksanaan program ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Secara khusus, Polda Metro Jaya telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk mengatasi kemungkinan lonjakan jumlah warga pada 22 Juni 2025, yang bertepatan dengan HUT ke-498 Jakarta. Hal ini disebabkan adanya rencana untuk melaksanakan program tersebut dalam satu hari khusus pada tanggal itu. Tujuan dan sasaran dari program ini adalah untuk meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terdapat ribuan kendaraan di Jakarta yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama diluncurkannya program pemutihan.
Prosedur pelaksanaan
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu: Kantor Samsat reguler, Samsat Keliling, dan aplikasi digital resmi seperti SIGNAL serta eSamsat. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP, serta melakukan pembayaran pokok pajak tanpa denda atau bunga. Dengan demikian, program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa terkena sanksi administrasi. Masyarakat diharapkan memanfaatkan periode pelaksanaan yang berlangsung dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 agar tidak kehilangan kesempatan ini.
Selain memberikan insentif, program ini diharapkan dapat mendorong terbentuknya budaya taat pajak di kalangan masyarakat. Sebagai informasi tambahan, kebijakan serupa yang diterapkan pada tahun lalu berhasil meningkatkan jumlah pembayaran pajak secara signifikan dan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kewajiban pajak dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2907064/original/036696200_1568116251-Infografis_Esemka___Program_Mobil_Nasional.jpg)





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5158422/original/012721900_1741665141-kata-kata-untuk-stop-bullying.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475190/original/073855700_1768554990-TPA_Benowo_mengubah_sampah_menjadi_energi_listrik.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2818452/original/068180400_1559103065-Screenshot_2019-05-13-17-09-10-899_com.miui.videoplayer.jpg)






















