DPRD DKI Minta Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB
Anggota DPRD DKI Jakarta mendesak warga memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2025. Jangan lewatkan kesempatan bebas denda ini!

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, August Hamonangan, secara tegas menyerukan kepada seluruh warga Ibu Kota untuk segera memanfaatkan program pemutihan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat Jakarta yang memiliki tunggakan pajak. Ini juga merupakan kesempatan emas bagi para wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenai denda hingga akhir tahun 2025.
Inisiatif penting dari Polda Metro Jaya ini secara resmi menawarkan penghapusan denda bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Periode program pemutihan sanksi pajak kendaraan ini telah dimulai sejak tanggal 10 November dan akan berakhir pada 31 Desember 2025. Warga dapat mengakses layanan ini melalui berbagai jalur yang telah disediakan oleh pihak berwenang.
Program pemutihan ini tidak hanya memberikan keuntungan signifikan bagi wajib pajak, tetapi juga berpotensi besar untuk peningkatan pendapatan asli daerah DKI Jakarta. Dengan jumlah kendaraan bermotor yang sangat tinggi di Ibu Kota, program pemutihan ini diharapkan mampu mendorong tingkat kepatuhan pajak secara masif. Ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan kas daerah demi pembangunan.
Potensi Besar untuk Pendapatan Daerah Jakarta
August Hamonangan menekankan bahwa program pemutihan sanksi pajak kendaraan ini merupakan insentif yang sangat penting bagi masyarakat. Ia berharap warga Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan berharga ini untuk menunaikan kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah. Ini adalah langkah proaktif dari pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak.
Menurut August, Jakarta memiliki potensi pajak yang sangat besar dari sektor kendaraan bermotor yang jumlahnya masif. "Jika mengacu pada data Polri, maka terdapat lebih dari 24 juta unit kendaraan bermotor yang berkeliaran di Jakarta," ujarnya. Angka fantastis ini menunjukkan bahwa sekitar 15,04 persen dari total kendaraan di seluruh Indonesia berada di Ibu Kota.
Jumlah kendaraan yang masif tersebut menjadi peluang emas bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan. Oleh karena itu, sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan ini harus dilakukan secara masif dan menyeluruh kepada masyarakat. Tujuannya agar seluruh wajib pajak mengetahui dan segera membayar pajak tanpa harus khawatir dengan denda yang menumpuk.
August juga mendorong warga untuk tidak menyia-nyiakan momentum berharga ini demi kepentingan bersama. "Saya berharap warga juga bisa antusias mengikuti program ini dan membayarkan pajak kendaraan bermotor," katanya. Ia menambahkan bahwa setiap pajak yang dibayarkan oleh masyarakat memiliki peran sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di kota Jakarta.
Mekanisme dan Jadwal Pemutihan Sanksi Pajak
Program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan di Jakarta ini telah resmi dibuka sejak Senin, 10 November. Informasi penting ini telah dikonfirmasi secara langsung melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPolda Metro. Pengumuman ini memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan yang selama ini masih menunggak pembayaran pajak.
"Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta, program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan sanksi BBN kendaraan bermotor terhitung mulai 10 November sampai dengan 31 November 2025," demikian tertera jelas dalam unggahan akun X tersebut. Kutipan ini menegaskan secara detail periode waktu berlakunya program pemutihan sanksi pajak kendaraan ini.
Untuk semakin memudahkan akses bagi masyarakat, pelayanan pemutihan sanksi pajak kendaraan ini juga tersedia secara daring. Khusus untuk hari Sabtu dan Minggu, wajib pajak dapat dengan mudah memanfaatkan layanan ini melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam proses pembayaran pajak.
Program pemutihan ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan yang ada di Jakarta. Dengan adanya penghapusan denda, warga tidak perlu lagi khawatir dengan biaya tambahan yang memberatkan. Ini adalah kesempatan terbaik bagi setiap pemilik kendaraan untuk membersihkan catatan pajak kendaraan mereka dan menjadi wajib pajak yang patuh.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476072/original/065129500_1768710117-WhatsApp_Image_2026-01-18_at_11.02.55.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4781409/original/067008100_1711104260-IMG-20240322-WA0035.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476010/original/040103700_1768705613-IMG_20260118_091900.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475944/original/046795200_1768703011-116193.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4706398/original/039666800_1704367377-20240104-Banjir_Kemang_Utara-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5187168/original/083476600_1744683863-1.jpg)























