Buruh Nilai Kenaikan UMP 2026 Belum Memuaskan, Ini Alasannya
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menyatakan bahwa variasi dalam kenaikan UMP untuk tahun 2026 cukup signifikan.

Sebagian kelompok buruh menilai bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 belum memenuhi harapan mereka. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah biaya kebutuhan hidup yang terus meningkat. Kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi fokus utama buruh dalam penetapan UMP 2026.
Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), mengungkapkan bahwa kenaikan UMP 2026 belum sepenuhnya sejalan dengan harapan buruh. "Jadi, bisa dibilang belum sepenuhnya sesuai dengan harapan kelompok buruh secara umum, terutama di daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi," kata Mirah saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (24/12/2025).
Mirah mencatat bahwa kenaikan UMP 2026 bervariasi tergantung pada tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Misalnya, Sumatera Utara mengalami kenaikan sekitar 7,8%, Sumatera Selatan sekitar 7,1%, Sulawesi Tengah sekitar 9%, NTB sekitar 2,7%, dan Bali naik sekitar 7%.
"Dari sisi kelompok buruh, responsnya beragam, ada yang menganggap kenaikan ini masih kurang terutama jika dibandingkan kebutuhan hidup layak atau tuntutan mereka, misalnya ada serikat buruh yang menginginkan di atas 8-10%," tuturnya.
Namun, Mirah menambahkan bahwa dari perspektif regulasi, formula kenaikan sudah didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga secara teknis memenuhi ketentuan pemerintah. "Walaupun tidak memenuhi ekspektasi semua buruh di setiap wilayah," ujarnya.
UMP 2026 Wajib Ditetapkan Hari Ini
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Pengupahan. Setiap Gubernur provinsi diwajibkan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025, yang jatuh pada minggu depan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kewenangan penetapan upah kini berada di tangan Gubernur. Penetapan ini mengacu pada formula yang terdapat dalam PP Pengupahan yang telah ditandatangani oleh Kepala Negara.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan resmi, yang dikutip pada Rabu, 17 Desember 2025.
Kewenangan yang Dimiliki oleh Gubernur

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, terdapat dua kewenangan yang diberikan. Pertama, Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga berhak untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kewenangan kedua adalah Gubernur diharuskan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat pula menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," beber dia.
Kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh Gubernur diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi semua pihak yang terlibat. Dengan adanya UMP dan UMK yang jelas, diharapkan akan tercipta keadilan bagi pekerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Selain itu, penetapan UMSP dan UMSK juga menjadi langkah penting untuk menyesuaikan upah dengan kebutuhan sektor-sektor tertentu. Hal ini diharapkan dapat mendorong produktivitas dan kesejahteraan pekerja di masing-masing sektor.
Prabowo Tandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan
Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Pengupahan. Dalam peraturan ini terdapat formula untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku pada tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa PP tentang Pengupahan tersebut sudah ditandatangani oleh Prabowo pada hari Selasa, 16 Desember 2025.
"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ungkap Yassierli dalam keterangan resminya pada malam hari yang sama.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5382314/original/023006700_1760577182-WhatsApp_Image_2025-10-15_at_23.02.34.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476329/original/098209100_1768728369-IMG_4903.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469235/original/018631400_1768099529-WhatsApp_Image_2026-01-11_at_09.32.24__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476365/original/034456100_1768732998-WhatsApp_Image_2026-01-17_at_15.59.35.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475865/original/031467900_1768665486-MU.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476142/original/031022700_1768713983-WhatsApp_Image_2026-01-18_at_12.09.03.jpeg)























