Prabowo Resmi Teken Formula UMP 2026, Ini Isi Lengkapnya
Manaker menyampaikan Peraturan Pemerintah tentang UMP 2026 telah melalui proses kajian dan diskusi yang mendalam, melibatkan pihak pengusaha serta buruh.

Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Pengupahan. Aturan ini mencakup formula untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa PP Pengupahan ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025.
"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ungkap Yassierli dalam siaran pers yang dikeluarkan pada malam hari yang sama.
Yassierli juga mengungkapkan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan diskusi yang mendalam, serta hasilnya telah dilaporkan kepada Presiden. Formula yang ditetapkan dalam peraturan ini mencerminkan aspirasi dari pengusaha dan serikat buruh.
Dewan Pengupahan Daerah
"Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," jelas Yassierli.
"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," tambahnya. Selain itu, penting untuk dicatat bahwa perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur.
Yassierli menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan mengatur kewenangan Gubernur di setiap provinsi.
Gubernur menetapkan UMP dan UMK

Pertama, gubernur diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memiliki hak untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selanjutnya, gubernur juga berkewajiban menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," beber dia.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5432495/original/005614800_1764809441-000_86ZV73K.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462366/original/095961900_1767572953-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475849/original/036253300_1768664192-20260117_192835.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475854/original/014289600_1768664377-114456.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475845/original/086013600_1768663765-114070.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475789/original/083728200_1768652285-113192.jpg)























