Diputuskan MKD DPR Langgar Etik, Sahroni: Saya Terima dengan Lapang Dada
Ahmad Sahroni, anggota DPR fraksi Nasdem menyatakan menerima keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sahroni dinyatakan melanggar etik

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar Pembacaan Putusan terkait perkara yang melibatkan Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
Setelah menimbang keterangan para saksi dan saksi ahli pada persidangan sebelumnya, hakim MKD, Adang Daradjatun, membacakan Amar Putusan pelanggaran etik kepada para terlapor, termasuk Ahmad Sahroni.
“Terlapor kelima, Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI. Dua belas, menghukum Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, non aktif selama 6 bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan, sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem). Tiga belas, teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata hakim MKD, Adang Daradjatun.
Respons Sahroni

Menanggapi hasil sidang, Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa dirinya menghormati keputusan MKD dan mengaku menerima dengan ikhlas.
“Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (5/11).
Sahroni menyatakan akan berkomitmen untuk terus berbenah dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat, sekaligus menjadikan momentum ini sebagai pembelajaran dalam menjalankan amanah publik di masa mendatang.
MKD Putuskan 3 Anggota DPR Langgar Etik

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tiga anggota DPR melanggar etik buntut sikap hingga ucapan yang memicu emosi publik saat demo beberapa Waktu lalu.
Mereka yang didakwa melanggar etik adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach. Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya lolos dari hukuman.
"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang di DPR RI, Rabu (5/11).
Tiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik tersebut mendapatkan hukuman penonaktifan sebagai anggota DPR. Akan tetapi, masa hukuman ketiganya bervariasi.
Misalnya, Ahmad Sahroni dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama 6 bulan, Nafa Urbach selama 3 bulan dan Eko Patrio selama 4 bulan. Adapun Adies Kadir dan Uya Kuya tetap aktif sebagai anggota DPR.
Selain hukuman penonaktifan, MKD menghukum kelima teradu tersebut dengan hukuman tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan. Putusan ini sesuai dengan surat yang diajukan partai politik masing-masing kepada DPR.
"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tegas Adang.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5432495/original/005614800_1764809441-000_86ZV73K.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462366/original/095961900_1767572953-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475849/original/036253300_1768664192-20260117_192835.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475854/original/014289600_1768664377-114456.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475845/original/086013600_1768663765-114070.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475789/original/083728200_1768652285-113192.jpg)





















