Dishub Tulungagung Tindak Tegas Praktik Parkir Liar di Tepi Jalan Umum
Dinas Perhubungan Tulungagung merespons keluhan warga terkait praktik Parkir Liar Tulungagung di tepi jalan umum, yang masih marak meskipun kebijakan parkir berlangganan telah berlaku sejak Januari 2026.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menanggapi keluhan masyarakat mengenai maraknya praktik parkir liar di tepi jalan umum (TJU). Keluhan ini muncul setelah diberlakukannya kebijakan parkir berlangganan di wilayah tersebut sejak awal Januari 2026.
Penerapan kebijakan parkir berlangganan di Tulungagung ternyata masih diwarnai adanya juru parkir ilegal di beberapa titik TJU. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah area di depan Hotel Lojjika, di mana pengendara masih dikenai pungutan tarif oleh juru parkir yang diduga tidak resmi.
Hamam Defa, seorang pengendara, mengungkapkan kekecewaannya karena telah membayar iuran parkir berlangganan saat perpanjangan pajak kendaraan bermotor, namun tetap harus membayar tarif parkir di lapangan, bahkan dengan nominal yang lebih tinggi. Situasi serupa juga dialami oleh dua jurnalis, Apip dan Soleh, yang dimintai tarif Rp5 ribu saat memarkir sepeda motor mereka di lokasi yang sama.
Keluhan Warga dan Realitas Parkir Berlangganan
Keluhan dari Hamam Defa dan para jurnalis menyoroti kesenjangan antara kebijakan parkir berlangganan yang baru diterapkan dan realitas di lapangan. Mereka merasa dirugikan karena sudah memenuhi kewajiban pembayaran parkir berlangganan, namun masih harus menghadapi pungutan tidak resmi.
Pungutan sebesar Rp5 ribu yang diminta oleh juru parkir liar, seperti yang dialami Hamam, jauh melebihi ekspektasi pengguna yang seharusnya tidak lagi membayar di TJU setelah berlangganan. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam dan mempertanyakan efektivitas kebijakan baru tersebut.
Praktik Parkir Liar Tulungagung ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Warga berharap kebijakan yang bertujuan untuk kemudahan dan keteraturan ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.
Tanggapan Dishub dan Koordinasi Penindakan
Menanggapi keluhan yang masuk, Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah awal yang akan diambil adalah melakukan koordinasi lintas instansi.
Mahendra menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara itu, Dishub bertugas pada aspek pengaturan dan regulasi terkait perparkiran. Oleh karena itu, kolaborasi antara kedua instansi sangat penting untuk mengatasi masalah ini.
Sebelum kebijakan parkir berlangganan diberlakukan, Dishub telah menyurati pemilik hotel, pertokoan, dan kafe. Surat tersebut berisi imbauan agar mereka turut serta mengingatkan juru parkir liar di sekitar lokasi usaha masing-masing untuk tidak lagi beroperasi di TJU.
Regulasi, Pengecualian, dan Ancaman Pungutan Liar
Kebijakan parkir berlangganan di Tulungagung diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Penyelenggaraan Parkir, yang mulai efektif berlaku sejak Januari 2026. Regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa pungutan parkir di TJU tidak diperbolehkan bagi kendaraan yang telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan.
Pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini juga melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk mencegah praktik pungutan liar di ruang publik. Mahendra menegaskan bahwa pendekatan humanis melalui penertiban oleh Satpol PP akan diutamakan. Namun, jika pelanggaran terjadi berulang, penindakan akan diserahkan kepada APH karena sudah masuk kategori pungutan liar.
Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan parkir berlangganan. Ini meliputi parkir khusus di kawasan wisata, tempat hiburan, dan sarana olahraga, serta parkir insidental pada kegiatan tertentu dengan izin resmi dari Dishub. Dishub Tulungagung memastikan bahwa di depan Hotel Lojjika, tempat keluhan muncul, belum ada permohonan izin parkir insidental, sehingga praktik di sana dapat dipastikan sebagai parkir liar.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473684/original/015489900_1768452402-Laras.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5386099/original/078137900_1760954214-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4925725/original/057656600_1724384228-WhatsApp_Image_2024-08-23_at_09.07.09__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473762/original/069743600_1768455348-Laras_Faizati_Khairunnisa.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2992830/original/020508800_1576041384-IMG_2172.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473821/original/035346300_1768458738-IMG_8470.jpeg)




















