Duduk Perkara Perusakan Rumah Singgah jadi Tempat Ibadah di Sukabumi, 7 Orang jadi Tersangka
Meski sudah menetapkan tersangka, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.

Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perusakan rumah singgah yang dijadikan tempat ibadah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Mereka adalah RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat (27/6) sekira pukul 13.00 WIB.
"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7).
Kronologi
Peristiwa dugaan perusakan rumah itu berawal dari adanya kegiatan keagamaan umat kristiani dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang, berikut anak-anak dan pendampingnya. Masyarakat setempat mengadukan itu kepada Kepala Desa Tangkil, dengan tujuan meminta klarifikasi terkait aktivitas itu kepada pemilik rumah tersebut.
Tetapi pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa. Sikap bersikukuh pemilik daerah membuat warga yang geram langsyng mendatangi rumah tersebut untuk melakukan aksi. Sayangnya sampai berujung perusakan.
"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 (satu) unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50 juta,” jelas Rudi.
Meski sudah menetapkan tersangka, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, begitu juga terlapor sebagai saksi.
“Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi terhadap pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti perkara tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar, Pak Kapolres Pelabuhan Ratu dan seluruh jajaran yang telah bertindak cepat. Tadi malam berdasarkan informasi yang saya terima sudah ditetapkan 7 tersangka perusakan rumah Ibu Ninna yang berada di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi," ucapnya dalam unggahan Instagramnya, Selasa (1/7).
Dedi mengatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut. Dia pun meminta masyarakat di sana agar dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan tenang, tentram, disertai sikap saling menghargai dan menghormati.
“Mari kita jaga negara ini dengan spirit toleransi, menghormati kebebasan beragama dalam setiap kehidupan kita,” ungkapnya.
Sebelumnya, jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Forkopimcam, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta masyarakat dan tokoh agama setempat telah melakukan mediasi terkait konflik ini pada Sabtu (28/6). Gesekan yang diketahui terjadi pada Jumat (27/6) itu pun telah berujung damai dan situasi telah dipastikan kondusif.“Saya ingin menyampaikan bahwa situasi saat ini kondusif. Konflik yang terjadi hanya karena adanya miskomunikasi dan perbedaan persepsi, dan dalam waktu cepat sudah bisa diselesaikan,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian, dalam rilis yang diterima wartawan, pada Senin (30/6).
Adapun penggerudukan disertai perusakan itu diduga dari adanya aktivitas yang diduga sebagai kegiatan ibadah di rumah singgah milik Maria Veronica Ninna. Warga sekitar mempermasalahkannya lantaran dianggap tidak sesuai izin dan tidak ada koordinasi dengan aparatur kewilayahan setempat.“Saat ini juga sudah ada upaya sosialisasi dan masyarakat sekitar turut aktif memperbaiki kerusakan. Kita duduk bersama dari Polres, TNI, Polri, RT/RW, Kemenag, FKUB, serta tokoh masyarakat dan agama, untuk memastikan tidak ada lagi kejadian serupa ke depan. Toleransi di Kabupaten Sukabumi sudah terbangun ke arah yang lebih baik,” lanjutnya.

























:strip_icc()/kly-media-production/medias/5568846/original/027788000_1777380036-1001205614.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5568794/original/051978400_1777374026-IMG_2711.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5568869/original/034922200_1777384009-IMG-20260428-WA0198.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5568159/original/000404100_1777350663-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5568853/original/004031800_1777381938-IMG-20260428-WA0084.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5568154/original/039896500_1777350648-1.jpg)


















