Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jadetabek Sabtu Ini
Wajib pajak di Jadetabek dapat memanfaatkan Layanan Samsat Keliling pada Sabtu ini untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Simak lokasi dan persyaratannya agar tidak terlewat.

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan Layanan Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Inisiatif ini bertujuan mendekatkan akses layanan kepada wajib pajak di berbagai wilayah. Pada Sabtu, 17 Januari 2026, layanan ini tersedia di delapan titik strategis di area Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat utama dan menghemat waktu. Kehadiran Layanan Samsat Keliling diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB tepat waktu. Ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik oleh kepolisian.
Layanan ini secara khusus dirancang untuk melayani pembayaran PKB tahunan, dengan jam operasional yang bervariasi di setiap lokasi. Penting bagi wajib pajak untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling. Informasi detail mengenai lokasi dan waktu operasional telah diumumkan secara resmi.
Lokasi dan Jadwal Layanan Samsat Keliling di Jadetabek
Pada Sabtu, 17 Januari 2026, Layanan Samsat Keliling hadir di berbagai titik di wilayah Jadetabek, memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Jadwal dan lokasi ini telah diinformasikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jam operasional masing-masing lokasi agar tidak ketinggalan.
Berikut adalah daftar lokasi Layanan Samsat Keliling yang dapat diakses oleh masyarakat Jadetabek pada hari ini:
- Kota Tangerang: Apartemen Ayodhya Tangerang dan Alun-alun Cibodas, pukul 09.00-11.30 WIB.
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB.
- Ciledug: Halaman Parkir Samsat dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00-12.00 WIB.
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB.
- Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading, pukul 08.00-12.00 WIB.
- Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pukul 09.00-11.00 WIB.
- Depok: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Cipayung, pukul 08.00-11.00 WIB.
- Cinere: Halaman kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00-11.30 WIB.
Wajib pajak disarankan untuk datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan layanan berjalan lancar. Ketersediaan layanan ini merupakan bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Persyaratan dan Jenis Pembayaran yang Dilayani
Sebelum mendatangi gerai Layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Persyaratan ini penting untuk mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda. Dokumen yang harus dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Selain dokumen asli, wajib pajak juga diwajibkan membawa lampiran fotokopi dari KTP, BPKB, dan STNK tersebut. Kelengkapan ini akan membantu petugas dalam memverifikasi data dan memproses pembayaran dengan efisien. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan valid.
Penting untuk diingat bahwa Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Bagi wajib pajak yang ingin melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau mengganti pelat nomor kendaraan, layanan ini tidak tersedia. Untuk keperluan tersebut, masyarakat harus mendatangi kantor Samsat terdekat yang memiliki fasilitas lengkap.
Penerapan Protokol Kesehatan di Lokasi Samsat Keliling
Meskipun pandemi COVID-19 telah mereda, penerapan protokol kesehatan tetap menjadi prioritas utama di setiap lokasi Layanan Samsat Keliling. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh wajib pajak serta petugas yang bertugas. Polda Metro Jaya mengimbau agar semua pihak tetap disiplin dalam menjalankan anjuran kesehatan.
Wajib pajak yang akan memanfaatkan layanan ini diwajibkan untuk menggunakan masker selama berada di area Samsat Keliling. Selain itu, penting juga untuk secara rutin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan. Menjaga jarak fisik dengan wajib pajak lainnya juga merupakan langkah pencegahan yang efektif.
Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya kolektif untuk mencegah potensi penyebaran virus dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua. Dengan mematuhi protokol kesehatan, proses pembayaran pajak dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan risiko kesehatan yang tidak diinginkan. Kerjasama dari seluruh wajib pajak sangat diharapkan demi keberhasilan upaya ini.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473406/original/018329500_1768441757-Real_Madrid_vs_Albacete_debut_Arbeloa-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475371/original/033901300_1768585843-IMG_2590.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474672/original/039878600_1768528837-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.49.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)



















