Jelang Penerapan RKUHAP 2026, Pemerintah Siapkan 2 Aspek Ini
Supratman Andi Agtas juga menepis beragam informasi keliru yang beredar terkait RKUHAP.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh perangkat hukum, baik aspek materiil maupun formil, telah disiapkan pemerintah menjelang penerapannya.
"Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya, sudah siap," ujar Supratman kepada wartawan usai rapat paripurna di Senayan.
Supratman Andi Agtas juga menepis beragam informasi keliru yang beredar terkait RKUHAP. Menurutnya, klarifikasi sudah disampaikan secara terbuka dalam rapat-rapat Komisi III DPR agar publik mendapatkan informasi yang benar.
Penerapan RKUHAP dan Penangkalan Hoaks
Menurut Supratman Andi Agtas, pembahasan RKUHAP telah dilakukan secara panjang dan menyeluruh selama hampir dua tahun. Pemerintah dan DPR menerima lebih dari 130 masukan dari akademisi dan perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa proses tersebut telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna.
"Berita-berita yang tidak sesuai dengan fakta itu sudah dijelaskan oleh pimpinan Komisi III," katanya menanggapi maraknya hoaks mengenai RKUHAP.
Supratman Andi Agtas menekankan bahwa tiga prinsip utama yang diusung RKUHAP adalah perlindungan hak asasi manusia, restorative justice, dan perluasan objek pra-peradilan. Menurutnya, pembaruan ini penting untuk menghilangkan potensi kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, sekaligus memperkuat posisi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Penyadapan Akan Diatur dalam UU Khusus
Mengenai isu penyadapan, Supratman Andi Agtas menyebut Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan agar kewenangan tersebut diatur melalui undang-undang khusus.
Pemerintah dan DPR telah menyiapkan draf awal, namun penyusunan ulang perlu dilakukan karena beberapa ketentuan harus dipisah antara penyadapan untuk intelijen negara dan penyadapan untuk penegakan hukum.
"Putusan MK menyatakan bahwa penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyadapan yang dilakukan untuk tujuan intelijen tidak perlu diatur karena terkait rahasia negara. Namun, penyadapan untuk kebutuhan penegakan hukum harus diatur secara tegas dan rigid demi perlindungan hak warga negara.
Kelak, aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh aparat penegak hukum yang memiliki fungsi penyadapan, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Reporter Magang: Ahmad Subayu



























:strip_icc()/kly-media-production/medias/2328533/original/026626100_1534157899-000_14L65B.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523401/original/029362700_1772811975-IMG_2173.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523397/original/037159800_1772810364-1001064226.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456397/original/003531100_1766854165-florian-wirtz-liverpool-selebrasi-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523348/original/025470200_1772803676-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Maret_2026.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523376/original/059630300_1772808596-1001063972.jpg)























