KPK Duga Kajari Hulu Sungai Utara Terima Rp1,5 Miliar dalam Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus Dugaan Korupsi Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, yang mencapai Rp1,5 miliar dari berbagai modus. Simak selengkapnya!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi hingga Rp1.511.300.000 atau sekitar Rp1,5 miliar.
Dugaan penerimaan uang tersebut berasal dari berbagai modus, termasuk pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, serta penerimaan lainnya dari sejumlah pihak. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
OTT ini merupakan yang kesebelas dilakukan KPK sepanjang tahun 2025, yang berujung pada penetapan tiga tersangka. Kasus ini menyoroti integritas penegak hukum di daerah dan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai tingkatan.
Modus Operandi Dugaan Korupsi Kajari Hulu Sungai Utara
KPK merinci tiga modus utama yang digunakan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dalam menerima uang haram tersebut. Pertama, Albertinus diduga melakukan pemerasan dengan total penerimaan mencapai Rp804 juta. Uang ini diterima pada kurun waktu November-Desember 2025 melalui dua perantara, yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).
Modus kedua adalah pemotongan anggaran internal Kejari Hulu Sungai Utara. Albertinus diduga memotong anggaran melalui bendahara dan menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional pribadi. Dana ini berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta potongan dari berbagai unit kerja atau seksi di Kejari.
Terakhir, Albertinus juga diduga menerima uang dari penerimaan lainnya yang berjumlah Rp450 juta. Penerimaan ini berasal dari transfer melalui rekening istri senilai Rp405 juta, serta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara pada periode Agustus-November 2025 yang mencapai Rp45 juta.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan enam orang, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto, yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah terkait kasus dugaan pemerasan ini. Keesokan harinya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dijerat atas dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026. Namun, KPK baru berhasil menahan Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto, sementara Tri Taruna Fariadi masih dalam pengejaran dan berstatus buron.
Komitmen KPK Berantas Korupsi di Lingkungan Penegak Hukum
Penetapan tersangka terhadap seorang Kepala Kejaksaan Negeri menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk di lembaga penegak hukum. Kasus Dugaan Korupsi Kajari Hulu Sungai Utara ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap jabatan publik.
KPK terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat. Lembaga antirasuah ini berharap agar para pihak yang terlibat dapat kooperatif dalam proses hukum untuk mengungkap seluruh fakta.
Langkah-langkah penindakan seperti OTT dan penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong perbaikan sistemik dalam tata kelola pemerintahan. Upaya ini merupakan bagian dari misi KPK untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi.
Sumber: AntaraNews


























:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523436/original/088155600_1772816651-1001064690.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)























