KPK Setop Kasus Korupsi Aswad Sulaiman: Ini Dua Alasan Utama Penghentian Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dengan dua alasan utama. Mengapa KPK stop kasus Aswad Sulaiman?

KPK Setop Kasus KorupsiAswad Sulaiman: Ini Dua Alasan Utama Penghentian Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan pertimbangan hukum yang matang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa terdapat dua alasan utama di balik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut. Pengumuman ini disampaikan kepada para jurnalis di Jakarta pada Minggu, 28 Desember 2025.
Penghentian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak terkait, sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak penetapan tersangka pada tahun 2017.
Kendala Penghitungan Kerugian Negara Jadi Alasan Utama KPK Setop Kasus Aswad Sulaiman
Salah satu alasan krusial yang mendasari keputusan KPK stop kasus Aswad Sulaiman adalah kendala serius dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Menurut Budi Prasetyo, hal ini terkait dengan tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan. Penerbitan SP3 dianggap sudah tepat berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kendala penghitungan kerugian negara ini menjadi hambatan signifikan bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan. Meskipun demikian, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai jenis kendala yang dihadapi, apakah itu terkait metode, sumber daya manusia, atau aspek lainnya.
Kondisi ini menunjukkan kompleksitas dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan unsur kerugian negara. KPK harus memastikan setiap aspek hukum terpenuhi sebelum membawa kasus ke ranah penuntutan. Penghentian penyidikan ini mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Dugaan Suap Kedaluwarsa, Faktor Lain Penghentian Penyidikan Aswad Sulaiman
Alasan kedua yang turut menjadi pertimbangan KPK stop kasus Aswad Sulaiman adalah kedaluwarsanya dugaan tindak pidana penerimaan suap. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK tidak dapat menyangkakan Aswad Sulaiman dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor. Hal ini dikarenakan perbuatan yang diduga terjadi antara tahun 2007 hingga 2009 sudah melewati batas waktu penuntutan pidana.
Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, kewenangan menuntut pidana untuk kasus tersebut telah kedaluwarsa setelah 12 tahun sejak perbuatan dilakukan. Ini berarti, batas waktu penuntutan berakhir pada tahun 2021. Konfirmasi mengenai kedaluwarsa ini juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK.
Faktor kedaluwarsa ini menjadi penghalang hukum yang tidak dapat diabaikan oleh KPK. Meskipun dugaan suap mencapai Rp13 miliar dari berbagai perusahaan, aturan hukum mengenai batas waktu penuntutan harus dihormati. Keputusan ini menunjukkan bahwa KPK berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum dalam setiap penanganan kasus.
Latar Belakang Kasus dan Kronologi Penetapan Tersangka Aswad Sulaiman
Sebelum keputusan KPK stop kasus Aswad Sulaiman ini, mantan Bupati Konawe Utara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014.
KPK menduga tindakan Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Kerugian ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum. Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan antara tahun 2007-2009.
Berbagai langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi seperti Andi Amran Sulaiman (saat ini Menteri Pertanian) pada 18 November 2021, terkait kepemilikan tambang nikel. Rencana penahanan Aswad Sulaiman pada 14 September 2023 juga sempat batal karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.
Menariknya, pimpinan KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, menyatakan pada 28 Desember 2025 bahwa kasus ini pada tahun 2017 sudah memiliki kecukupan bukti untuk dugaan suap. Ia menambahkan, penghitungan kerugian negara saat itu sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475812/original/099904100_1768657086-Serpihan.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5432495/original/005614800_1764809441-000_86ZV73K.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462366/original/095961900_1767572953-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475849/original/036253300_1768664192-20260117_192835.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475854/original/014289600_1768664377-114456.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475845/original/086013600_1768663765-114070.jpg)














