Modus Bisa Hentikan Perkara Korupsi, Jaksa Gadungan dan Seorang PPPK Tipu Korban Puluhan Juta
Jaksa gadungan itu diamankan karena diduga melakukan penipuan dengan janji mampu mengurus serta menghentikan penanganan perkara dan meluluskan CPNS.

Tim Reaksi Cepat Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap jaksa gadungan inisial AM dan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) inisial R.
Jaksa gadungan itu diamankan karena diduga melakukan penipuan dengan janji mampu mengurus serta menghentikan penanganan perkara dan meluluskan CPNS Kejaksaan RI.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan telah menangkap dua orang yakni AM dan R terkait perintangan penyidikan.
Didik mengatakan AM alias PUNG mengaku sebagai jaksa di kejaksaan yang bisa menghentikan perkara kasus dugaan korupsii perjalanan dinas fiktif pada Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022-2023.
"Hari Ini, Jumat (9/1) Kejati Sulsel telah melakukan OTT (operasi tangkap tangan) jaksa gadungan yang melakukan perintangan penyidikan. Kejati Sulsel telah menangkap dan mengamankan seorang jaksa gadungan berinisial AM alias PUNG dan seorang PPPK pada Balai Penataan Bangunan prasarana dan kawasan Sulsel inisial R," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (9/1) malam.
Didik mengatakan OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan sebagai jaksa pada Kejati Sulsel yang dapat melakukan pengusutan penanganan perkara.
Didik menjelaskan kronologi penipuan dilakukan AM bermula pada Mei 2025. Setelah Kejati Sulsel mengumumkan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022-2023 pada Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III, AM bersama R mendatangi rumah korban inisial IS.
"Mendengar ada konferensi pers tersebut, terduga pelaku AM dibantu R mendatangi rumah korban IS terkait dugaan korupsi di Balai Penyediaan tersebut di rumahnya di Jalan Andi Djemma Makassar," kata dia.
Minta Imbalan
Saat itu, R bertugas untuk meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang jaksa. Padahal, kata Didik, AM bukanlah jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara yang ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.
"Atas pengakuan tersebut, pelaku minta imbalan sebesar Rp 45 juta yang dikirimkan (korban) melalui transfer dan tunai," kata Didik.
Untuk meyakinkan korbannya, AM meminta kepada IS agar mengosongkan rekening dan menyembunyikan asetnya agar menghindari penyitaan dilakukan oleh Kejati Sulsel. Atas saran AM tersebut, IS pun melakukannya.
"Sehingga itu dianggap upaya perintangan dalam proses penyidikan," kata dia.
Didik juga mengungkapkan AM ternyata juga sudah menghubungi sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang terkait kasus dugaan korupsi bibit nanas yang saat ini statusnya penyidikan di Kejati Sulsel. Meski demikian, untuk kasus tersebut Kejati Sulsel masih akan mendalami.
"Dari hasil penggeledahan dilakukan, ternyata telah melakukan beberapa kali WA (WhatsApp) kepada pejabat terkait dalam kasus korupsi bibit nanas. Jadi selain korupsi perjalanan dinas ini, ternyata kasus bibit nanas juga sudah menghubungi dan melakukan pertemuan. Kita akan dalami apakah sudah menjadi korban atau belum," ucapnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menambahkan pelaku AM juga melakukan penipuan berkedok calo CPNS Kejaksaan RI. AM menawarkan kepada IS bisa menguruskan anaknya lolos sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi jaksa.
"Pelaku meminta sejumlah uang secara bertahap, yakni total Rp170 juta sebagai biaya pengurusan, Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas, Rp5 juta untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta," kata dia.
Selain itu, AM juga meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai uang kedukaan saat anaknya meninggal dunia. Akibat perbuatan tersebut, korban IB beserta keluarganya mengalami kerugian total sekitar Rp235 juta.
"Pelaku AM disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," ucapnya.
Soetarmi menegaskan, Kejati Sulsel tidak akan mentolerir pihak mana pun yang mencatut nama institusi Kejaksaan demi keuntungan pribadi. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terkait pengurusan penanganan perkara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dan menjanjikan kemudahan pengurusan perkara maupun penerimaan PNS dengan imbalan uang,” ucapnya.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475812/original/099904100_1768657086-Serpihan.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5432495/original/005614800_1764809441-000_86ZV73K.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462366/original/095961900_1767572953-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475849/original/036253300_1768664192-20260117_192835.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475854/original/014289600_1768664377-114456.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475845/original/086013600_1768663765-114070.jpg)























