Rugi Hingga Rp 3 Miliar, Investor Laporkan Dugaan Penipuan Grup Sinyal Trading
Seorang investor melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya dari sebuah grup sinyal trading yang menjanjikan keuntungan besar.

Seorang investor merasa dirinya menjadi korban dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh grup sinyal trading yang menjanjikan keuntungan besar. Akibat kejadian ini, ia mengalami kerugian hingga mencapai Rp 3 miliar dan memutuskan untuk melapor ke Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut memang ada. Ia menyatakan, "Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam lidik," dalam keterangannya pada Minggu (11/1/2026).
Saat ini, petugas kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan menjadwalkan klarifikasi dari pihak pelapor. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti pencarian unsur pidana yang mungkin terkandung dalam aduan yang telah diajukan.
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," ucapnya. Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa ia tergabung dalam sebuah grup Discord yang menawarkan rekomendasi atau sinyal perdagangan aset kripto, di mana ia dijanjikan keuntungan yang fantastis hingga 500 persen.
Menurut pelapor, pada Januari 2024, ia diberikan sinyal untuk membeli Koin Manta dengan janji potensi kenaikan yang sangat menggiurkan, yaitu antara 300 persen hingga 500 persen.
"Pada Januari 2024 korban diberikan signal untuk pembelian Koin Manta dengan janji potensi naik 300 persen-500 persen," kata pelapor, seperti yang dikutip dari berkas laporan. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam menangani kasus penipuan yang berkaitan dengan investasi kripto.
Percaya pada Potensi Sinyal Kripto

Karena percaya dengan informasi yang disampaikan dalam grup, korban akhirnya mengeluarkan dana sebesar Rp 3 miliar untuk membeli aset kripto tersebut. Namun, kenyataan tidak sesuai harapan, harga koin Manta justru mengalami penurunan drastis.
"Harga Koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ungkapnya. Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Saat ini, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran yang terjadi mengacu pada UU Nomor 1/2024 mengenai Perubahan Kedua UU Nomor 11/2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang tercantum dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1). Selain itu, terdapat juga kemungkinan pelanggaran Pasal 80, 81, 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 KUHP dan Pasal 607 Ayat (1) huruf (a) dan (b) dalam UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474567/original/045852200_1768486517-1000651852.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474537/original/056082100_1768484276-PHOTO-2026-01-15-14-38-24.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474561/original/035946000_1768485082-IMG_6630.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474506/original/057058400_1768480771-WhatsApp_Image_2026-01-15_at_19.36.12.jpeg)
:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/4989902/original/056698400_1730703092-3282768f-65a3-45c6-8d68-08e86fa380b1__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472059/original/075252200_1768308782-Tangkapan_layar__Guru_SD_di_Lampung_Marah_Gara-Gara_Menu_MBG_Basi_Diduga_Bikin_Siswa_Keracunan.jpg)























