Nasib Tragis Santri Pesantren Tewas Dianiaya di Wonogiri, 4 Santri Jadi Tersangka
MMA harus meregang nyawa setelah mengalami tindak kekerasan dari sesama santri lainnya. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Wonogiri.

Nahas nasib yang dialami MMA (12), seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dia harus meregang nyawa setelah mengalami tindak kekerasan dari sesama santri lainnya. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Wonogiri.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Keempat anak yang berhadapan dengan hukum itu masing-masing berinisial AG (14), AL (14 ), A (9) dan NS (11). Mereka merupakan sesama santri di pondok pesantren tersebut.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar rekonstruksi kasus kematian korban pada hari Selasa (23/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Rekonstruksi dilakukan di kamar pondok pesantren yang menjadi lokasi terjadinya perundungan dan penganiayaan terhadap korban," ujar dia.
Kasus Khusus
Lanjut Agung, dalam rekonstruksi tersebut para tersangka harus memperagakan 26 adegan.
"Dari hasil rekonstruksi tersebut, mereka sebagai pelaku dapat menggambarkan kejadian secara sinkron sesuai hasil penyidikan,” jelas Agung.
Dikatakannya, perkara ini merupakan kasus khusus karena melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku. Oleh karena itu, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak, dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kementerian Sosial, serta penasihat hukum.
"Sejauh ini penyidik belum menemukan fakta-fakta baru. Kami masih membuka kemungkinan adanya perkembangan lanjutan seiring pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun para pelaku," katanya.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif. Jika ditemukan fakta baru, tentu akan kami sampaikan,” imbuhnya.
Korban Alami Perundungan dan Penganiayaan
Lanjut Agung, berdasarkan hasil penyidikan, korban diketahui mengalami perundungan dan penganiayaan pada Sabtu (13/12) dan berlanjut pada Minggu (14/12). Penganiayaan dilakukan di dalam kamar pondok pesantren.
"Akibat penganiayaan tersebut, MMA meninggal dunia pada Senin, 15 Desember 2025," ungkapnya.
Agung menambahkan, rekonstruksi dilakukan di satu lokasi karena seluruh rangkaian kejadian berlangsung di dalam kamar. Namun, penyidik masih mendalami kondisi kamar tersebut, termasuk jumlah santri yang berada di dalamnya saat kejadian.
“Untuk jumlah santri yang menempati kamar tersebut, kami masih mendalami. Dari pihak pondok pesantren juga belum bisa memastikan karena santri kerap berpindah tempat tidur,” jelas dia.
Dalami Kemungkinan Unsur Kelalaian Pengelola Pesantren
Selain 4 tersangka, Polres Wonogiri juga mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola pondok pesantren. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk 4 diantaranya pengurus pondok pesantren.
“Kami masih menggali apakah terdapat kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) di pondok pesantren, termasuk pengawasan terhadap kegiatan santri,” ucap dia.
Selain para saksi, pihaknya juga memeriksa seorang pengawas kegiatan pondok pesantren berinisial B untuk mendalami peran dan tanggung jawabnya dalam peristiwa tersebut.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475812/original/099904100_1768657086-Serpihan.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5432495/original/005614800_1764809441-000_86ZV73K.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462366/original/095961900_1767572953-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475849/original/036253300_1768664192-20260117_192835.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475854/original/014289600_1768664377-114456.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475845/original/086013600_1768663765-114070.jpg)























