DPRD Situbondo Desak Pemda Segera Angkat 87 Kepala Sekolah Definitif Situbondo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo mendesak pemerintah daerah untuk segera mengangkat 87 Kepala Sekolah Definitif Situbondo guna memastikan kewenangan penuh dalam pengelolaan sekolah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendesak pemerintah daerah setempat agar segera mengangkat 87 jabatan kepala sekolah definitif. Posisi ini saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) di berbagai sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Desakan ini muncul karena pentingnya kewenangan penuh bagi seorang kepala sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Muhammad Faisol, menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah definitif memiliki peran krusial. Kewenangan yang lebih luas sangat diperlukan dibandingkan dengan pelaksana tugas yang memiliki batasan. Hal ini disampaikan Faisol di Situbondo pada Kamis (15/1).
Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif Situbondo diharapkan dapat memperlancar berbagai kebijakan dan operasional sekolah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. Pemerintah daerah diminta untuk bertindak cepat sesuai aturan yang berlaku.
Urgensi Kewenangan Penuh Kepala Sekolah Definitif
Muhammad Faisol menjelaskan bahwa pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan besar. Kewenangan mereka tidak seluas kepala sekolah definitif yang memegang kendali penuh. Situasi ini dapat menghambat kemajuan serta efektivitas pengelolaan sekolah.
Salah satu kewenangan vital yang dimiliki kepala sekolah definitif adalah penandatanganan dokumen penting. Ini termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan rencana kerja sekolah untuk jangka panjang. Tanpa kewenangan ini, proses administratif dan perencanaan strategis sekolah bisa terhambat.
Selain itu, kepala sekolah definitif juga memiliki hak untuk melakukan perubahan struktur di sekolah. Mereka dapat mengambil kebijakan yang bersifat permanen untuk perbaikan dan pengembangan institusi pendidikan. Oleh karena itu, pengisian posisi Kepala Sekolah Definitif Situbondo menjadi sangat mendesak.
DPRD Situbondo menekankan bahwa pengangkatan ini harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap sekolah memiliki pemimpin yang mampu mengambil keputusan secara komprehensif. Ini demi keberlangsungan dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Situbondo.
Proses dan Persyaratan Pengangkatan Kepala Sekolah
Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Situbondo, Ahmad Hosnan, menyatakan bahwa pengisian jabatan kepala sekolah definitif tidak akan berlangsung lama. Proses ini sedang dalam tahap persiapan dan diharapkan segera terealisasi. Ada 87 sekolah SD/SMP yang saat ini masih dipimpin oleh pelaksana tugas.
Sebagian guru yang akan mengisi posisi Kepala Sekolah Definitif Situbondo telah mengikuti berbagai tahapan persyaratan. Salah satu syarat wajib yang telah dipenuhi adalah pendidikan dan pelatihan (diklat) kepemimpinan. Sebanyak 52 orang telah menyelesaikan diklat tersebut sebagai bagian dari kualifikasi formal.
Meskipun demikian, Hosnan menambahkan bahwa waktu pasti pelantikan belum dapat dipastikan. Hal ini karena kewenangan penuh untuk melantik kepala sekolah definitif berada di tangan Bupati Situbondo. Dindikbud terus berkoordinasi untuk mempercepat proses ini.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pengangkatan kepala sekolah definitif juga dimungkinkan tanpa melalui diklat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi pangkat minimal III/c, kualifikasi akademik S1 atau D4 terakreditasi, serta sertifikat pendidik. Selain itu, calon harus memenuhi persyaratan administratif lainnya yang ditetapkan.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481613/original/044013900_1769139803-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5432957/original/054361500_1764828567-Jalur_Kereta_Api_Medan___Binjai_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481583/original/069686300_1769138485-1001187617.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/682980/original/ilustrasi%20kerusuhan%202.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481543/original/024998500_1769136804-1001542045.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481384/original/056287400_1769093956-147763.jpg)










