F-NasDem: Pilkada Melalui DPRD Konstitusional, Perkuat Demokrasi Perwakilan
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Laiskodat menegaskan Pilkada melalui DPRD memiliki pijakan konstitusional, selaras UUD 1945, dan memperkuat demokrasi perwakilan.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki pijakan konstitusional yang kuat. Pernyataan ini disampaikan Viktor di Jakarta pada Selasa (30/12), menyoroti relevansi sistem tersebut dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta nilai-nilai Pancasila.
Menurut Viktor, konstitusi Indonesia tidak membatasi model demokrasi pada satu bentuk tunggal, sehingga Pilkada melalui DPRD sah secara konstitusi. Ia menekankan bahwa sistem ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat, yang mengedepankan permusyawaratan dan perwakilan.
Gagasan ini muncul sebagai upaya untuk memastikan demokrasi berjalan sehat dan tidak sekadar menjadi ritual elektoral lima tahunan, melainkan instrumen melahirkan kepemimpinan daerah yang berintegritas. Viktor mengajak seluruh elemen bangsa menyikapi wacana ini dengan kejernihan nalar serta kedewasaan sikap.
Pilkada Melalui DPRD: Pijakan Konstitusional dan Adaptasi Demokrasi
Viktor Bungtilu Laiskodat menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia tidak pernah mengunci demokrasi pada satu model tunggal, termasuk dalam Pilkada. Oleh karena itu, mekanisme Pilkada melalui DPRD dapat dipandang sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional. Ini menunjukkan fleksibilitas konstitusi dalam mengakomodasi berbagai skema elektoral.
Perubahan mekanisme Pilkada ini, menurutnya, bukan bertujuan untuk mematikan demokrasi, melainkan untuk memperkuatnya. Demokrasi yang sehat adalah yang mampu beradaptasi dan memperbaiki diri, sambil tetap menjamin keterwakilan rakyat secara optimal. Prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik harus tetap terjaga dalam setiap sistem yang diterapkan.
Ia menambahkan, demokrasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai prosedur pemilihan semata, tetapi sebagai instrumen penting. Tujuannya adalah melahirkan kepemimpinan daerah yang berintegritas, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kualitas kepemimpinan daerah menjadi prioritas utama.
Selaras dengan Nilai Pancasila dan Musyawarah Mufakat
Gagasan Pilkada melalui DPRD juga ditegaskan sejalan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya sila keempat. Sila ini berbicara tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia. Ini menunjukkan bahwa musyawarah dan perwakilan adalah inti dari sistem politik bangsa.
Sejak awal, demokrasi Indonesia dirancang tidak hanya sebagai demokrasi elektoral, tetapi juga menempatkan musyawarah sebagai fondasi pengambilan keputusan. DPRD sebagai lembaga perwakilan lahir dari mandat rakyat, menjadikannya wadah yang tepat. Mekanisme Pilkada melalui DPRD dapat menjadi ruang untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang lahir dari proses permusyawaratan.
Proses ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki kebijaksanaan dan tanggung jawab kolektif. Dengan demikian, keputusan yang diambil oleh kepala daerah akan lebih mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat luas. Ini adalah bentuk penguatan demokrasi perwakilan yang sesungguhnya.
Mewujudkan Integritas dan Pembenahan Sistem Politik
Viktor juga menyoroti berbagai kasus hukum yang menjerat kepala daerah belakangan ini sebagai refleksi penting. Tuntutan terhadap integritas personal kepala daerah harus dibarengi dengan pembenahan sistem politik yang membentuk kepemimpinan di daerah. Ini adalah langkah krusial untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
Menurutnya, tidak cukup hanya menuntut integritas individu jika sistem politiknya masih mahal dan kompetitif secara tidak sehat. Kondisi ini rentan mendorong penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi di tingkat daerah. Oleh karena itu, reformasi sistem menjadi sangat mendesak.
Pembenahan sistem Pilkada diharapkan dapat menciptakan lingkungan politik yang lebih sehat dan transparan. Tujuannya adalah agar pemimpin yang terpilih benar-benar fokus pada pelayanan publik. Ini akan mengurangi godaan untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Kesepahaman Nasional untuk Stabilitas Pembangunan
Kesepahaman nasional menjadi kunci utama agar perbedaan pandangan mengenai sistem Pilkada tidak berkembang menjadi polarisasi politik. Stabilitas politik dan kesinambungan pembangunan daerah harus dijaga sebagai kepentingan bersama seluruh elemen bangsa. Perbedaan pendapat adalah hal wajar, namun tidak boleh mengganggu persatuan.
Viktor mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi wacana Pilkada melalui DPRD dengan kejernihan nalar dan kedewasaan sikap. Penting untuk tetap berpegang pada nilai-nilai konstitusi sebagai pijakan bersama. Hal ini akan memastikan diskusi berjalan konstruktif dan solutif.
Demokrasi harus mampu menghasilkan kepemimpinan daerah yang stabil, bertanggung jawab, dan bebas dari tekanan sistemik. Tekanan tersebut seringkali justru menjauhkan kekuasaan dari kepentingan rakyat yang seharusnya dilayani. Oleh karena itu, tujuan akhir adalah pemerintahan yang pro-rakyat.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482514/original/029917200_1769226307-lula12.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482617/original/030011300_1769233497-175575.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482456/original/053313300_1769220705-IMG_4249.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3912867/original/070770300_1643009764-20220124-Kapolri-raker-dengan-komisi-III-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3010346/original/016070500_1577860835-20200101-Banjir-Kawasan-Grogol-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482474/original/053207400_1769223092-Screenshot_2026-01-24_at_09.51.09.png)





















