Pilkada Konstitusional: Yusril Tegaskan Mekanisme Langsung atau Lewat DPRD Sama-sama Sah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan Pilkada langsung maupun lewat DPRD sama-sama konstitusional, memicu perdebatan penting tentang masa depan demokrasi daerah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra baru-baru ini menegaskan bahwa mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), keduanya memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pernyataan ini disampaikan Yusril di Jakarta pada Jumat (09/01), menyoroti perdebatan panjang mengenai sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Menurut Yusril, ketentuan ini merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang hanya mensyaratkan pemilihan kepala daerah secara demokratis, tanpa merinci mekanisme spesifiknya. Oleh karena itu, kedua opsi tersebut dianggap sah di mata hukum dasar negara.
Penegasan dari Menko Kumham Imipas ini membuka kembali diskusi publik mengenai efektivitas dan relevansi sistem Pilkada yang berlaku saat ini, serta potensi perubahan di masa mendatang. Pandangan Yusril ini memberikan perspektif baru dalam memahami landasan hukum dan filosofi di balik sistem demokrasi lokal.
Landasan Konstitusional Pilkada Langsung dan Tidak Langsung
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 18 UUD 1945, tidak secara eksplisit menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah. Pasal tersebut hanya menekankan bahwa pemilihan harus dilakukan secara demokratis. Hal ini berarti, baik Pilkada langsung maupun melalui DPRD, keduanya sesuai dengan amanat konstitusi.
Dalam pandangannya, tidak ada satu pun mekanisme yang secara inheren lebih konstitusional daripada yang lain. Keduanya menawarkan jalur yang sah untuk mencapai tujuan pemilihan kepala daerah yang demokratis. Penafsiran ini memberikan fleksibilitas bagi pembentuk undang-undang dalam menentukan sistem yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan negara.
Aspek konstitusionalitas ini menjadi poin penting dalam setiap diskusi mengenai revisi Undang-Undang Pilkada. Pemahaman yang jelas tentang dasar hukum memungkinkan perdebatan yang lebih terarah dan konstruktif. Yusril menekankan bahwa fokus harus pada esensi demokrasi, bukan hanya pada bentuk mekanismenya.
Filosofi Kedaulatan Rakyat dan Permusyawaratan
Secara pribadi, Yusril berpendapat bahwa Pilkada tidak langsung melalui DPRD lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Falsafah ini mengedepankan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Menurutnya, demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan yang dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan dan perwakilan, seperti MPR, DPR, dan DPRD. Ini mencerminkan filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
Yusril juga menjelaskan bahwa musyawarah langsung oleh rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin dilakukan. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan. Konsep ini, meskipun penting, seringkali terlupakan dalam era reformasi yang cenderung mengedepankan demokrasi langsung.
Tantangan Pilkada Langsung dan Keunggulan Pilkada Tidak Langsung
Dari sisi implementasi, Menko Kumham Imipas Yusril menilai bahwa Pilkada langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat ketimbang manfaat. Salah satu masalah utama yang disoroti adalah tingginya biaya politik. Biaya yang besar ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan.
Pengawasan terhadap praktik politik uang juga jauh lebih sulit dalam Pilkada langsung karena melibatkan jutaan pemilih. Sebaliknya, menurut Yusril, lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas. Hal ini menunjukkan kerentanan sistem langsung terhadap praktik korupsi dan politik transaksional.
Selain itu, Yusril menyebut bahwa pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan integritas. Berbeda dengan pemilihan langsung yang dinilai memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal, sistem tidak langsung memungkinkan seleksi berdasarkan kualitas.
Perbaikan Sistem dan Aspirasi Rakyat
Meskipun demikian, Yusril menegaskan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah tidak seharusnya disikapi secara hitam dan putih. Ia menekankan pentingnya fokus pada perbaikan sistem Pilkada langsung yang ada saat ini untuk mengurangi berbagai mudarat yang muncul.
Perbaikan yang dimaksud mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik. Langkah-langkah ini krusial untuk menciptakan Pilkada yang lebih bersih dan berkualitas.
Yusril menyadari adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem Pilkada menjadi tidak langsung. Namun, ia menegaskan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah. Pemerintah, DPR, dan partai politik wajib menyimak dan mencermati aspirasi ini secara adil dan bijaksana.
Demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem manapun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab. Yusril menyimpulkan bahwa sistem apapun yang diputuskan Pemerintah dan DPR dalam merevisi Undang-Undang Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476010/original/040103700_1768705613-IMG_20260118_091900.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475944/original/046795200_1768703011-116193.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4706398/original/039666800_1704367377-20240104-Banjir_Kemang_Utara-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5187168/original/083476600_1744683863-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475935/original/081315100_1768698227-115771.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475841/original/087878400_1768663052-000_932Q8KW.jpg)

















