Golkar: Anggota DPR Nonaktif Otomatis Kehilangan Hak Gaji dan Tunjangan
Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif seharusnya secara otomatis tidak menerima gaji dan tunjangan.

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa anggota DPR nonaktif seharusnya tidak lagi menerima gaji dan tunjangan secara otomatis. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas polemik mengenai sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik tetapi masih tetap mendapatkan gaji dan tunjangan.
"Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif seharusnya berkonsekuensi logis, yaitu tidak menerima gaji dan semua bentuk tunjangan. Inilah perbedaan mendasar antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," ungkap Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (3/9).
Lebih lanjut, Sarmuji menambahkan bahwa jika saat ini belum ada aturan yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan untuk anggota dewan yang nonaktif, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) perlu segera menyusun regulasi yang relevan.
"Apabila belum ada acuan yang jelas terkait hal ini, MKD bisa mengambil keputusan yang dapat menjadi pedoman bagi Sekretariat Jenderal (DPR RI)," jelasnya. Dengan langkah ini, diharapkan ada kejelasan dan kepastian hukum bagi anggota DPR yang statusnya nonaktif.
Anggota DPR Nonaktif Tak Terima Gaji
Sekretaris Jenderal Partai Golkar menjelaskan bahwa status nonaktif seorang anggota DPR berarti individu tersebut tidak lagi melakukan tugasnya dalam mewakili rakyat di DPR. Oleh karena itu, tidak masuk akal jika mereka masih menerima gaji dan fasilitas yang berasal dari negara.
"Apabila sudah nonaktif, itu berarti mereka terhalang dari pelaksanaan fungsi kedewanan. Jika tidak menjalankan tugas, maka hak-haknya juga akan hilang. Ini merupakan bagian dari mekanisme yang adil dan transparan," ujarnya. "Dengan status nonaktif, secara otomatis hak-hak tersebut akan dihentikan," tambahnya.
Lima anggota DPR yang tidak aktif
Baru-baru ini, lima anggota DPR RI yang berasal dari berbagai fraksi telah dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing akibat pernyataan atau tindakan yang kontroversial. Anggota yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo yang dikenal sebagai Eko Patrio, serta Surya Utama atau Uya Kuya dari PAN, dan Adies Kadir dari Partai Golkar.
Partai Golkar mengambil langkah untuk menonaktifkan Adies Kadir, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, sejak tanggal 1 September 2025. Keputusan ini diambil setelah komentarnya tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR memicu perdebatan dan polemik di masyarakat.



























:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523436/original/088155600_1772816651-1001064690.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)


















