Mayoritas Warga Inginkan Pilkada Langsung, Populi Center Ungkap Hasil Survei Terbaru
Survei Populi Center menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia masih kuat menginginkan Pilkada Langsung. Temuan ini menyoroti pentingnya reformasi partai politik jika mekanisme pemilihan diubah.

Lembaga survei dan riset Populi Center baru-baru ini merilis hasil survei yang menunjukkan preferensi kuat masyarakat terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung. Temuan ini menggarisbawahi aspirasi publik dalam menentukan pemimpin daerahnya. Survei ini dilakukan pada bulan Oktober dan dirilis pada 30 November 2025.
Direktur Eksekutif Populi Center, Afrimadona, mengungkapkan bahwa 89,6 persen responden menginginkan gubernur dipilih secara langsung. Angka ini menunjukkan dukungan yang sangat tinggi dari warga. Preferensi serupa juga terlihat untuk pemilihan bupati dan wali kota.
Sebanyak 94,3 persen responden menyatakan keinginan agar bupati dan wali kota juga dipilih melalui mekanisme langsung. Hasil survei ini menjadi sorotan penting di tengah wacana perubahan mekanisme Pilkada. Ini mencerminkan harapan besar masyarakat terhadap proses demokrasi yang transparan.
Preferensi Publik Terhadap Pilkada Langsung Tetap Kuat
Survei Populi Center secara tegas menunjukkan bahwa preferensi publik terhadap Pilkada Langsung masih sangat kuat di berbagai tingkatan pemerintahan daerah. Data ini menjadi indikator penting bagi para pembuat kebijakan. Mayoritas warga merasa lebih terwakili dengan mekanisme ini.
Afrimadona menjelaskan bahwa dukungan masif ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Angka 89,6 persen untuk gubernur dan 94,3 persen untuk bupati/wali kota adalah bukti nyata. Masyarakat menginginkan hak pilih mereka secara langsung.
Kuatnya preferensi ini juga berkaitan erat dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik. Ketika kepercayaan publik terhadap partai politik dan parlemen masih terbatas, mekanisme Pilkada Langsung dianggap lebih menjamin legitimasi. Ini menunjukkan bahwa masyarakat menghendaki proses yang lebih terbuka.
Tantangan dan Reformasi Partai Politik dalam Mekanisme Pilkada Melalui DPRD
Tingkat penerimaan publik terhadap mekanisme Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat. Kepercayaan ini mencakup partai politik dan lembaga perwakilan itu sendiri. Populi Center mencatat kepercayaan terhadap partai politik hanya sebesar 51,7 persen.
Sementara itu, kepercayaan kepada parlemen bahkan lebih rendah, yaitu 50,9 persen. Angka-angka ini menunjukkan adanya keraguan publik terhadap kemampuan lembaga tersebut. Kondisi ini membuat perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak bisa hanya mengandalkan dasar hukum atau argumentasi efisiensi semata.
Afrimadona menekankan bahwa reformasi partai politik menjadi hal yang tidak dapat ditawar dalam konteks ini. Partai politik bukan sekadar kendaraan elektoral, tetapi institusi utama penentu kualitas rekrutmen kepemimpinan daerah. Tanpa sistem kaderisasi yang berkelanjutan, mekanisme seleksi calon yang transparan, serta tata kelola organisasi yang akuntabel, Pilkada melalui DPRD akan dipersepsikan sebagai proses yang elitis dan tertutup.
Oleh karena itu, jika Pilkada melalui DPRD ingin dipertimbangkan, partai politik harus mampu menjamin kualitas demokrasi. Ini termasuk legitimasi politik serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan mekanisme ini menuntut standar demokrasi yang lebih ketat dari semua pihak.
Syarat Legitimasi Pilkada Melalui DPRD
Secara prinsip, Pilkada melalui DPRD dapat dipertimbangkan apabila mampu menjamin kualitas demokrasi dan legitimasi politik. Selain itu, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah juga harus terjamin. Namun, perubahan mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
Pilkada melalui DPRD justru menuntut standar demokrasi yang lebih ketat. Ini berlaku baik dari sisi kelembagaan partai politik, perilaku aktor politik, maupun jaminan perlindungan hak-hak politik warga. Tanpa pemenuhan prasyarat ini, perubahan mekanisme Pilkada berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi.
Pilkada melalui DPRD hanya dapat diterima secara demokratis apabila memenuhi standar legitimasi yang jauh lebih tinggi. Standar ini tidak hanya sekadar efisiensi anggaran. Mekanisme ini mensyaratkan kesiapan kelembagaan partai politik dan integritas DPRD sebagai wakil rakyat.
Proses pemilihan yang terbuka juga menjadi kunci utama. Selama prasyarat berat tersebut belum terpenuhi secara meyakinkan, preferensi publik terhadap Pilkada Langsung tidak boleh diabaikan. Mengabaikan fakta ini berisiko secara politik dan berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi itu sendiri.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474833/original/037141600_1768537981-relawan_Kemenkes_memeriksa_seorang_anak_di_Aceh_Tamiang.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472056/original/042066600_1768308394-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474804/original/008014000_1768536617-KPK-periksa-Wakil-Ketua-DPRD-Jabar-Ono-Surono-150126-fah-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5438402/original/085115900_1765288807-1000630242.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474753/original/098025100_1768534273-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_10.18.36.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474723/original/064534100_1768533018-Rel_kereta_di_Kendal_terendam_air.jpg)




















