Nurul Ghufron
Berita Utama

- berita updateGhufron Ungkap Capaian Kerja KPK 5 Tahun Terakhir: Indeks Perilaku Antikorupsi di Bawah Target



- nurul ghufronIM57 Minta Pansel Diskualifikasi Nurul Ghufron dari Seleksi Capim KPK Usai Disanksi Etik


- berita fotoFOTO: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Potong Gaji Usai Terbukti Melanggar Kode Etik




Berita Terbaru

- depresiasi harga Penjualan Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati, Depresiasi Harga Jadi Penyebab Utama

- angkutan lebaran 2026 ASDP Pastikan Kesiapan Pelabuhan Bakauheni Sambut Angkutan Lebaran 2026 dengan Optimal


- hoaks energi Pertamina Pastikan Stok BBM Aceh Aman Jelang Idul Fitri, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Berita Populer
Warga Pekalongan Kirim Karangan Buka ke KPK, Ucapan Terima Kasih Tangkap Bupati Fadia Arafiq
KPK Ungkap Korupsi Outsourcing Fadia Arafiq: Perusahaan Keluarga Kantongi Rp46 M
KPK Duga Fadia Arafiq Ganti Direksi PT RNB sebagai Kedok Korupsi Outsourcing
DPC Golkar Pekalongan Mengaku Kaget Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diciduk KPK
Tak Hanya Kantor, KPK Ikut Segel Salon BigBoss Milik Bupati Pekalongan
Berita Utama Lainnya

Sidang etik Nurul Ghufron ditunda hingga 14 Mei 2024.

Dewas KPK akan menggelar sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Johanis Tanak mengatakan Nurul Ghufron mengajaknya berdiskusi sebelum melaporkan Albertina Ho ke PTUN.

Pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.

Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina HO mengatakan, Ghufron bakal disidang etik pekan depan.

Ghufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK

Laporan pelanggaran etik selain Ghufron, pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata juga sempat dilaporkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster














