11,2 Juta Lebih Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax hingga Awal Januari 2026
Jumlah tersebut terdiri dari 65.184 Wajib Pajak Orang Pribadi, 3.794 Wajib Pajak Badan, dan 168 Instansi Pemerintah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, sebanyak 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli merinci, jumlah tersebut terdiri atas 10.367.456 Wajib Pajak Orang Pribadi, 817.228 Wajib Pajak Badan, 88.409 Instansi Pemerintah, serta 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun Coretax.
Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax. Jumlah tersebut terdiri dari 65.184 Wajib Pajak Orang Pribadi, 3.794 Wajib Pajak Badan, dan 168 Instansi Pemerintah.
Menurut Rosmauli, data tersebut menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga telah dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan," ujar Rosmauli dalam keterangan resmi DJP, Sabtu (3/1/2026).
Rosmauli menambahkan, DJP terus memastikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax. Proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak.
"Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja," jelasnya.
Bisa Hubungi Kring Pajak

Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP juga menyediakan berbagai kanal layanan.
"Apabila Wajib Pajak mengalami kendala, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas kami," ujar Rosmauli.
Imbau Lapor SPT
DJP turut mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu.
"Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan," tutup Rosmauli.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473406/original/018329500_1768441757-Real_Madrid_vs_Albacete_debut_Arbeloa-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475371/original/033901300_1768585843-IMG_2590.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474672/original/039878600_1768528837-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.49.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)


















