Daftar Bansos 2026 dan Besaran yang Didapat
Agar dapat menikmati fasilitas tersebut, masyarakat perlu memahami mekanisme pendaftaran bansos 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada tahun 2026, pemerintah kembali menggulirkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar. Agar dapat menikmati fasilitas tersebut, masyarakat perlu memahami mekanisme pendaftaran bansos 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun syarat penerima bansos meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang sah, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) Kementerian Sosial, serta termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin. Calon penerima juga tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya dan bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Penyaluran bantuan sosial dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial bagi kelompok rentan, khususnya keluarga kurang mampu, agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan ketimpangan sosial dapat ditekan.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk aktif memantau informasi resmi terkait persyaratan administrasi, tahapan pendaftaran, serta jenis bantuan sosial yang tersedia pada 2026.
Mengacu pada keterangan Kementerian Sosial dan sumber resmi lainnya, kebijakan penyaluran bansos tahun 2026 akan menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat, terutama dalam proses validasi data calon penerima.
Setiap warga yang ingin memperoleh bantuan wajib terdaftar dan aktif dalam DTKS. Data kepesertaan yang tidak diperbarui berpotensi menyebabkan hak bantuan tidak dapat disalurkan.
Selain itu, status Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga harus dipastikan aktif agar saldo bantuan sosial yang diterima dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Berikut daftar program bantuan sosial yang direncanakan cair pada 2026:
1.Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan kategori tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Untuk sektor kesehatan, ibu hamil dan anak usia dini memperoleh bantuan hingga Rp3 juta per tahun yang dicairkan secara bertahap, masing-masing Rp750.000 per tahap. Lansia berusia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas berat menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Pemerintah juga memberikan bantuan khusus bagi korban pelanggaran HAM berat dengan nilai maksimal mencapai Rp10,8 juta per tahun. Sementara di bidang pendidikan, besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang sekolah, mulai dari Rp900.000 per tahun untuk siswa SD hingga Rp2 juta per tahun bagi siswa SMA.
2.Program Indonesia Pintar (PIP)
Adapun di sektor pendidikan, PIP menjadi salah satu program andalan pemerintah untuk menekan angka putus sekolah. Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:
SMA/SMALB/Paket C: hingga Rp1,8 juta per tahun
SMP/SMPLB/Paket B: hingga Rp750.000 per tahun
SD/SDLB/Paket A: hingga Rp450.000 per tahun
3.Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang tersimpan di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan saldo Rp200.000 pada setiap tahap pencairan melalui bank Himbara.
Walaupun waktu pencairan dapat berbeda antar daerah, namun terkadang digabung dalam beberapa tahap, saldo BPNT tetap dapat dicairkan atau dimanfaatkan melalui ATM sesuai rekening penerima.
4.Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)
Melalui program ini, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Nilai iuran yang dibayarkan sebesar Rp42.000 per bulan per peserta, sehingga penerima tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
5.Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Kemensos menjelaskan bahwa PMKS ini difokuskan pada peningkatan kualitas hidup lansia dan penyandang disabilitas melalui bantuan sosial dan kegiatan pemberdayaan.
Salah satunya adalah bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), yang meliputi bantuan tunai, paket sembako, serta alat bantu seperti kursi roda dan tongkat. Nilai bantuan sosial disabilitas mencapai sekitar Rp600.000 per triwulan atau Rp2,4 juta per tahun.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473406/original/018329500_1768441757-Real_Madrid_vs_Albacete_debut_Arbeloa-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475371/original/033901300_1768585843-IMG_2590.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474672/original/039878600_1768528837-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.49.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)























