Data Terbaru: 282 Daerah Ternyata Belum Bayar Gaji ke-13 PNS
Penyaluran gaji ke-13 untuk ASN daerah belum sepenuhnya terlaksana karena baru 264 dari 546 pemerintah daerah (pemda) yang telah melakukan pembayaran.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginformasikan bahwa penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan telah mencapai Rp32,8 triliun dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp49,4 triliun.
"Pada bulan ini, pemerintah telah mulai membayarkan gaji ke-13 ASN baik di pusat maupun daerah, dan hingga saat ini realisasinya sudah mencapai Rp32,8 triliun," ungkap Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2025 di Jakarta, pada hari Selasa.
Secara rinci, gaji ke-13 untuk ASN di pusat telah disalurkan sepenuhnya dengan total Rp14,05 triliun yang diterima oleh 1,99 juta pegawai. Sementara itu, gaji ke-13 PNS di daerah baru terealisasi sebesar 48,4 persen, dengan nilai Rp7,15 triliun yang diterima oleh 1,72 juta pegawai.
Penyaluran gaji ke-13 untuk ASN daerah belum sepenuhnya terlaksana karena baru 264 dari 546 pemerintah daerah (pemda) yang telah melakukan pembayaran. Dengan demikian, masih ada 282 pemda yang belum membayarkan gaji ke-13 untuk ASN-nya.
"Kami berharap bahwa seluruh pemda akan menyelesaikan gaji ke-13 ASN daerahnya pada bulan Juni ini," tambah Suahasil.
Untuk pensiunan, penyaluran melalui PT Taspen tercatat mencapai Rp10,25 triliun atau 98,1 persen dari target, dan telah diterima oleh 3,10 juta penerima manfaat. Selain itu, penyaluran melalui PT Asabri tercatat sebesar Rp1,35 triliun atau 95,1 persen, yang diberikan kepada 474 ribu penerima manfaat.
Pengeluaran Pemerintah

Belanja negara yang tercantum dalam APBN telah mencapai Rp1.016,3 triliun, yang berarti 28,1 persen dari target sebesar Rp3.621,3 triliun. Meskipun realisasi ini masih jauh dari target yang ditetapkan, angka tersebut menunjukkan peningkatan sekitar Rp200 triliun dibandingkan dengan realisasi pada bulan April yang hanya mencapai Rp806,2 triliun.
Sementara itu, belanja pemerintah pusat (BPP) telah tersalurkan sebesar Rp694,2 triliun, yang merupakan 25,7 persen dari target. Dari jumlah tersebut, belanja kementerian/lembaga (K/L) berkontribusi sebesar Rp325,7 triliun, sedangkan belanja non-K/L mencapai Rp368,5 triliun.
Di sisi lain, belanja transfer ke daerah (TKD) telah terealisasi sebesar Rp322 triliun, atau sekitar 35 persen dari target yang ditetapkan.
Di bidang pendapatan negara, tercatat sebesar Rp995,3 triliun yang setara dengan 33,1 persen dari target APBN yang berjumlah Rp3.005,1 triliun. Namun, jika dibandingkan dengan kinerja bulan April, angka ini menunjukkan perlambatan. Pada bulan Mei, pendapatan meningkat sekitar Rp184,8 triliun dalam sebulan, sementara pada bulan April, pertambahannya hampir mencapai Rp300 triliun.
Dengan kondisi tersebut, APBN mengalami defisit sebesar Rp21 triliun, yang setara dengan 0,09 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada bulan Mei 2025.
Gaji ke-13 untuk ASN Telah Dicairkan untuk Presiden dan Wakil Presiden

Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur negara pada hari Senin, 2 Juni 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa pencairan ini tidak hanya ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.
"Seperti diketahui teman-teman media, gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini. Total anggarannya sekitar Rp 49,3 triliun, mencakup ASN pusat dan daerah, TNI-Polri, serta para pensiunan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (4/6).
Selain ASN, para pejabat negara juga akan menerima gaji ke-13, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang dananya bersumber dari APBN.
Merujuk pada Pasal 9 Ayat 1 dalam peraturan tersebut, gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga negara hingga pejabat kementerian mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.
Aturan Menurut Undang-Undang

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan/Administratif untuk Presiden dan Wakil Presiden, besaran gaji pokok mereka telah ditentukan dengan jelas. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa gaji pokok presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, kecuali presiden dan wakil presiden.
Sedangkan untuk wakil presiden, gaji pokoknya setara dengan empat kali lipat dari gaji pokok tersebut. Saat ini, gaji pokok tertinggi yang diterima oleh pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah milik Ketua DPR dan MPR, yang sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Dengan perhitungan tersebut, Presiden Prabowo berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 30,24 juta per bulan. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 20,16 juta per bulan.
Penting untuk dicatat bahwa jumlah gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang merupakan bagian dari gaji ke-13. Hal ini menunjukkan bahwa gaji yang diterima oleh kedua pejabat tinggi negara ini cukup signifikan, mengingat tanggung jawab dan tugas yang mereka emban.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5382314/original/023006700_1760577182-WhatsApp_Image_2025-10-15_at_23.02.34.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476329/original/098209100_1768728369-IMG_4903.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469235/original/018631400_1768099529-WhatsApp_Image_2026-01-11_at_09.32.24__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475865/original/031467900_1768665486-MU.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476142/original/031022700_1768713983-WhatsApp_Image_2026-01-18_at_12.09.03.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476114/original/032726800_1768713048-1000742504.jpg)























