Istana Bocorkan Kriteria Khusus Calon Pimpinan OJK
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan calon pimpinan OJK harus menguasai sektor jasa keuangan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan kriteria utama bagi calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia berharap panitia seleksi (Pansel) mampu menjaring figur yang memahami secara mendalam sektor jasa keuangan nasional.
“Harapannya ya kita harus berhasil menemukan pimpinan OJK yang betul-betul menguasai bidangnya. Dan kedua, harus mengerti bahwa OJK peranannya sangat penting di dalam menjaga ekosistem jasa keuangan kita,” ujar Prasetyo saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Tekankan Stabilitas Sektor Keuangan

Menurutnya, penguasaan substansi sektor keuangan menjadi penting agar kejadian serupa gejolak pasar sebelumnya tidak terulang.
Ia menyinggung peristiwa anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat terjadi selama dua hari berturut-turut.
“Supaya kejadian seperti kemarin, urusan kita ada sedikit masalah itu tidak terulang kembali,” kata dia.
Prasetyo juga memastikan hingga saat ini Pansel OJK belum membahas nama-nama calon yang akan masuk dalam jajaran Dewan Komisioner.
Termasuk isu yang mengaitkan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam bursa calon.
“Belum ada. Belum, kan baru pembentukan Pansel. Karena itu kan berasal dari berbagai unsur ya, dari Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Tahapan Seleksi dan Dasar Hukum

Proses seleksi pimpinan OJK dilakukan setelah empat pejabat lembaga tersebut menyatakan mengundurkan diri pada Jumat (30/1/2026).
Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek Aditya Jayaantara.
Penggantian pejabat OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner mengundurkan diri, maka anggota dewan komisioner lainnya akan menjalankan tugas sebagai pejabat sementara hingga ditetapkan pimpinan definitif.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi anggota dewan komisioner ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Pasal 11 UU OJK, anggota Dewan Komisioner OJK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari calon yang diajukan Presiden.
Calon tersebut terlebih dahulu diseleksi oleh Panitia Seleksi yang dibentuk melalui Keputusan Presiden paling lama dua bulan sejak terjadinya kekosongan jabatan.
Panitia Seleksi berjumlah sembilan orang yang berasal dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.
Pansel akan membuka pendaftaran selama 12 hari kerja, melakukan seleksi administratif, serta mengumumkan nama calon kepada publik untuk memperoleh masukan sebelum menyerahkan tiga nama untuk setiap posisi kepada Presiden.
Selanjutnya, Presiden mengajukan dua calon untuk tiap posisi kepada DPR guna menjalani proses pemilihan.



























:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523413/original/016886200_1772813353-4771.jpg)

















