Reaksi Menag Nasaruddin Umar Kantor Ditjen PHU Kemenag Digeledah KPK
Pada Rabu, 13 Agustus 2025, KPK melakukan penggeledahan di kantor Ditjen PHU Kemenag.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Ia menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses penyidikan terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2023-2024 kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Kita serahkan ke KPK," ungkap Nasaruddin Umar di Jakarta pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025.
Ketika ditanya tentang langkah-langkah untuk membersihkan praktik-praktik tidak etis di kementerian yang dipimpinnya, Nasaruddin Umar menegaskan akan berusaha sebaik mungkin.
"Insya Allah, insya Allah (bersih-bersih)," ujarnya seperti dilansir Antara.
KPK Menggeledah Kantor Ditjen PHU dan Mengambil Dokumen
KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama pada Rabu, 13 Agustus 2025. Penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2023-2024, yang diperkirakan telah merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Selama kurang lebih 12 jam, penyidik KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Ditjen PHU. Mereka juga membawa tiga koper besar yang diduga berisi barang bukti.
"Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia juga menambahkan bahwa KPK menghargai serta berterima kasih kepada pihak Kemenag yang telah membantu dan bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.
KPK juga Geledah Kediaman Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, di Jakarta Timur pada hari Jumat, 15 Agustus 2025. Dalam proses penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen dan telepon genggam.
Menurut Budi, barang-barang ini kini menjadi fokus analisis digital untuk mengungkap alur transaksi dan komunikasi yang terkait dengan kasus yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
"BBE (barang bukti elektronik) itu nantinya akan diekstraksi untuk menggali petunjuk dan bukti penting yang mendukung penanganan perkara ini," ungkap Budi.
Dia menekankan bahwa informasi yang terdapat dalam BBE sangat penting untuk menelusuri skema dugaan suap dan penyimpangan dalam penentuan kuota haji tahun 2024. Selain menggeledah rumah Gus Yaqut, tim KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut, satu unit mobil Toyota Innova Zenix juga berhasil diamankan dan kini sudah berada di Gedung KPK. "Saat ini posisinya (mobil) sudah di Gedung KPK, sudah diamankan," ujar dia.
Pengusutan Kasus Korupsi Haji
KPK telah mengumumkan bahwa mereka akan memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Pengumuman ini disampaikan pada tanggal 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 7 Agustus 2025.
Pada kesempatan tersebut, KPK juga menginformasikan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini telah mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mengambil langkah pencegahan dengan melarang tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Di samping penanganan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin utama yang menjadi sorotan pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, maka menjadi penting untuk menelusuri lebih dalam mengenai proses dan mekanisme yang digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473406/original/018329500_1768441757-Real_Madrid_vs_Albacete_debut_Arbeloa-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475371/original/033901300_1768585843-IMG_2590.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474672/original/039878600_1768528837-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.49.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)























