Kampus Gratis Prabowo: Momentum Emas Reformasi Kedokteran Indonesia
Komitmen Presiden Prabowo membangun kampus kedokteran gratis menjadi harapan baru di tengah carut-marut sistem pendidikan dokter spesialis. Mampukah Kampus Gratis Prabowo menjadi pemicu reformasi total dan mengatasi kekurangan dokter di Indonesia?

Januari 2026 kembali mencatatkan tinta merah dalam sejarah pendidikan kedokteran Indonesia. Kasus perundungan yang menimpa seorang residen di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang bukan sekadar berita kriminal biasa, melainkan “alarm tanda bahaya” yang terus berbunyi nyaring. Publik marah dan media bertanya: sampai kapan kita hanya bermain “pukul tikus tanah”—menindak satu kasus, lalu muncul kasus lain di tempat berbeda?
Kita harus mengakui secara jujur bahwa pendekatan reaktif seperti menskors atau pembekuan program studi terbukti belum cukup mematikan akar feodalisme. Masalah utamanya bukan sekadar perilaku oknum, melainkan kerumitan sistem tata kelola yang menciptakan “standar ganda” dalam pendidikan dokter spesialis kita. Kondisi ini mendesak adanya perubahan fundamental untuk menjamin masa depan pendidikan kedokteran yang lebih baik.
Di tengah kemuraman ini, secercah harapan muncul dari Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pada Senin (12/1), Presiden Prabowo Subianto dalam peresmian Sekolah Rakyat Terpadu menegaskan komitmennya untuk membangun “kampus kedokteran teknis” yang gratis guna mengatasi kekurangan dokter. Pernyataan ini menjadi sinyal politik vital bahwa negara mampu dan bersedia hadir secara finansial dalam mendukung pendidikan dokter.
Krisis Pendidikan Dokter Spesialis dan Ironi Dua Dunia
Kasus perundungan yang terus berulang dalam pendidikan dokter spesialis merupakan cerminan dari masalah sistemik yang lebih dalam. Pendekatan reaktif seperti sanksi individual atau pembekuan program studi terbukti belum efektif mengatasi akar feodalisme yang mengakar. Ini menunjukkan bahwa fokus harus dialihkan dari perilaku oknum semata ke perbaikan tata kelola sistem secara menyeluruh.
Saat ini, pendidikan spesialis di Indonesia terbelah dalam dua realitas yang kontras, menciptakan “ironi dua dunia”. Di satu sisi, peserta *Hospital Based* di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menikmati privilese sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka mendapat bantuan biaya hidup, gaji, perlindungan hukum, dan jaminan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di sisi lain, mayoritas residen di sistem *University Based* masih terjebak di bawah rezim Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Residen *University Based*—yang mayoritas berusia 25 hingga 30-an tahun—dihadapkan pada beban ganda yang tidak manusiawi. Mereka menjadi tulang punggung pelayanan rumah sakit dengan jam kerja lebih dari 80 jam seminggu, jauh melampaui standar International Labour Organization, namun status hukum mereka dikunci sebagai “mahasiswa”.
Konsekuensinya fatal: alih-alih menerima gaji, mereka justru diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang angkanya terus merangkak naik. Kondisi ini menciptakan “sandera finansial” di mana residen tidak berani melapor saat terjadi perundungan atau eksploitasi jam kerja. Hal ini bukan karena mereka lemah, melainkan karena sistem meletakkan nasib kelulusan mereka sepenuhnya di tangan subjektivitas senior dan konsulen, bukan pada parameter kinerja yang objektif. Relasi kuasa yang timpang inilah lahan subur bagi feodalisme dalam dunia pendidikan kedokteran.
Belajar dari Dunia dan Peta Jalan Reformasi
Jika kita berani menengok ke luar, Indonesia tampak seperti anomali di antara negara-negara G20 dalam hal perlakuan terhadap calon dokter spesialis. Di Inggris, melalui sistem National Health Service, dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis disebut Junior Doctors. Mereka digaji sebagai standar layanan publik dan memiliki British Medical Association yang kuat untuk menegosiasikan kontrak kerja, jam istirahat, hingga kenaikan upah. Mereka diakui sebagai aset negara, bukan sapi perah institusi pendidikan.
Bahkan Korea Selatan, dengan budaya hirarki ketimuran yang tak kalah kental dari Indonesia, telah memiliki UU Anti-Gapjil (anti-pelecehan kekuasaan di tempat kerja) yang ditegakkan dengan keras. Di sana, perundungan senior terhadap junior memiliki konsekuensi hukum pidana dan perdata yang nyata. Sementara di Amerika Serikat, dana federal (CMS funding) digunakan untuk menggaji residen dengan syarat akreditasi ketat: jika ada perundungan, akreditasi dicabut dan dana negara setop.
Mengapa universitas sulit berubah? Masalahnya adalah “Segitiga Masalah” yang saling mengunci antara tiga institusi: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) terkunci definisi “peserta didik”, sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari universitas. Akibatnya, mengubah status residen dari “sumber pendapatan” menjadi “pos pengeluaran” dianggap akan mengguncang keuangan fakultas. Ini menjadi hambatan utama dalam reformasi.
Visi besar Presiden Prabowo tentang pendidikan gratis harus diterjemahkan menjadi kebijakan operasional melalui Kolaborasi Tiga Menteri. Harmonisasi ini harus melahirkan peta jalan transisi yang radikal namun terukur, bukan sekadar jargon politik. Berikut adalah poin-poin penting dalam peta jalan transisi:
- Revisi Status Residen: Kemendikti Saintek harus berani merevisi status residen *University Based* menjadi “Peserta Didik yang Bekerja” agar memiliki landasan hukum untuk digaji dan dilindungi layaknya tenaga profesional.
- Penghapusan Target PNBP: Kemenkeu harus merespons visi Presiden dengan menghapus target PNBP dari uang kuliah dokter spesialis. Negara harus hadir dengan skema *Block Grant* atau Dana Abadi Pendidikan Kesehatan untuk menambal hilangnya pendapatan fakultas kedokteran.
- Mekanisme Penggajian Bertahap: Mekanisme penggajian residen bisa dimulai secara bertahap (*piloting*) pada spesialisasi prioritas nasional seperti Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi. Dana dapat dialokasikan dari pos anggaran kesehatan atau melalui perluasan skema beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang langsung dikontrakkan sebagai gaji bulanan.
- Standar Nasional Perlindungan: Kemenkes menetapkan standar nasional perlindungan anti-perundungan dan jam kerja yang berlaku universal, baik di rumah sakit maupun universitas, dengan pengawasan independen tanpa bias hierarki.
Mengutip kembali Presiden Prabowo, “Siapa berani, dia menang”. Kemenangan dalam perang melawan feodalisme pendidikan kedokteran hanya bisa diraih jika para menteri berani meruntuhkan ego sektoral. Fasilitas *Hospital Based* dan rencana “Kampus Gratis” Presiden tidak boleh menjadi menara gading yang berdiri sendiri. Ia harus menjadi standar nasional baru (*New Normal*) yang dinikmati oleh seluruh calon dokter spesialis di Indonesia. Saatnya negara hadir penuh, bukan setengah hati.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473406/original/018329500_1768441757-Real_Madrid_vs_Albacete_debut_Arbeloa-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475371/original/033901300_1768585843-IMG_2590.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474672/original/039878600_1768528837-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.49.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)











