KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Haji Khusus untuk Wakil Katib PWNU DKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan imbal jasa haji khusus yang diterima Wakil Katib PWNU DKI, Muzakki Cholis, terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mendalami dugaan imbal jasa dari biro haji khusus. Dugaan ini ditujukan kepada Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis. Penyelidikan ini merupakan bagian dari kasus korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan terus menelusuri dugaan aliran uang tersebut.
Muzakki Cholis diduga menjadi perantara. Ia menghubungkan inisiatif biro haji khusus dengan pihak Kemenag terkait pengajuan kuota haji tambahan. Muzakki telah diperiksa sebagai saksi pada 12 Januari 2026 dalam penyidikan kasus ini. KPK bertekad mengungkap tuntas setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah bergulir sejak 9 Agustus 2025. KPK mulai melakukan penyidikan pada tanggal tersebut. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dua tersangka telah ditetapkan, termasuk seorang mantan Menteri Agama.
Peran Muzakki Cholis dalam Dugaan Imbal Jasa Haji
KPK secara spesifik mendalami kemungkinan adanya aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang telah dibantu oleh Muzakki Cholis. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk membuktikan dugaan kompensasi tersebut. Dugaan ini muncul karena Muzakki Cholis diduga menjadi jembatan antara biro haji dan Kemenag.
Peran Muzakki Cholis sebagai perantara ini menjadi fokus utama KPK dalam menelusuri praktik gratifikasi. Ia diduga memfasilitasi inisiatif diskresi pembagian kuota haji tambahan dari biro haji khusus kepada pejabat di Kemenag. Pemeriksaan terhadap dirinya pada 12 Januari 2026 menjadi langkah penting untuk menguak lebih jauh keterlibatannya.
KPK berupaya keras untuk memastikan bahwa setiap proses penetapan kuota haji berjalan transparan dan sesuai aturan. Dugaan imbal jasa haji ini mencoreng integritas penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya bersih dari praktik korupsi. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas peran Muzakki Cholis.
Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji dan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini telah menarik perhatian publik sejak KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Hanya berselang dua hari, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini menunjukkan skala besar praktik korupsi yang terjadi.
Dalam perkembangannya, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat, selama enam bulan ke depan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag; serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Langkah pencegahan ini krusial untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) kini menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor haji.
Kejanggalan Pembagian Kuota Haji Menurut Pansus DPR RI
Selain KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga turut menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Pansus menemukan adanya ketidaksesuaian dalam alokasi kuota tersebut.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Temuan Pansus DPR ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Ketidakpatuhan terhadap undang-undang dapat berimplikasi hukum serius dan merugikan calon jemaah haji reguler. Hal ini menunjukkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan terkait ibadah haji.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473406/original/018329500_1768441757-Real_Madrid_vs_Albacete_debut_Arbeloa-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475371/original/033901300_1768585843-IMG_2590.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474672/original/039878600_1768528837-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.49.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)

















