Terungkap! KPK Selidiki Biro Haji Tak Terdaftar yang Nekat Berangkatkan Jemaah, Ada Apa?
KPK tengah mengusut modus biro haji tak terdaftar yang berhasil memberangkatkan jemaah haji khusus 2024. Penyelidikan ini bagian dari kasus dugaan korupsi kuota haji yang rugikan negara triliunan rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap adanya biro perjalanan haji yang tidak terdaftar secara resmi oleh pemerintah. Biro ini diduga berhasil memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Penemuan ini memicu penyelidikan mendalam oleh KPK terkait praktik penyelenggaraan ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keheranan atas kemampuan biro tak berizin tersebut mendapatkan kuota haji khusus. "Misalnya, travel (biro perjalanan haji, red.) ini tidak punya izin untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK), tetapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme perolehan kuota.
Oleh sebab itu, KPK kini fokus mengusut bagaimana biro haji yang tidak terdaftar ini bisa memperoleh kuota haji khusus. Dugaan awal mengarah pada kemungkinan pembelian kuota dari biro lain yang sudah terdaftar. Penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama.
Modus Operandi Biro Haji Tak Berizin dalam Kasus Kuota Haji
KPK sedang mendalami modus operandi yang digunakan oleh biro haji tak terdaftar untuk mendapatkan kuota haji khusus. Salah satu dugaan kuat adalah praktik pembelian kuota dari biro perjalanan haji lain yang memang memiliki izin resmi. Praktik semacam ini dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang dan merugikan jemaah.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK membongkar praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sejumlah biro haji telah diperiksa oleh KPK untuk mengungkap jaringan dan mekanisme di balik penyaluran kuota yang tidak sesuai prosedur. Fokus utama adalah bagaimana kuota haji khusus bisa berpindah tangan ke entitas yang tidak berhak.
Kasus ini bermula dari pengumuman KPK pada 9 Agustus 2025, mengenai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Penyelidikan ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk mantan pejabat tinggi kementerian. Integritas penyelenggaraan ibadah haji menjadi taruhan dalam kasus ini.
Kerugian Negara dan Keterlibatan Berbagai Pihak dalam Skandal Haji
Skandal kuota haji ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini menunjukkan skala korupsi yang masif dan berdampak luas terhadap keuangan negara.
Untuk mendalami kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menag sebelumnya telah dimintai keterangan oleh KPK pada 7 Agustus 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum.
Keterlibatan pihak lain juga terindikasi kuat. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Angka ini mencerminkan kompleksitas dan banyaknya aktor yang terlibat dalam praktik penyimpangan kuota haji. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab.
Kejanggalan Kuota Haji Tambahan dan Pelanggaran Aturan
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Pembagian ini menjadi sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
Pelanggaran terhadap undang-undang ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam kebijakan pembagian kuota haji. Hal ini berpotensi merugikan jemaah haji reguler yang seharusnya mendapatkan porsi lebih besar. Baik KPK maupun DPR terus bekerja untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews



























:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523436/original/088155600_1772816651-1001064690.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)

















