7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Dijamin Gratis
BPJS Kesehatan menanggung biaya tujuh alat kesehatan, termasuk kacamata, alat bantu dengar, hingga kaki palsu.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan finansial saat sakit. Program ini membantu meringankan biaya pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan.
Tak hanya mengurangi atau membebaskan biaya saat dirawat atau tindakan operasi, BPJS Kesehatan juga menanggung pembelian alat-alat kesehatan. Hal ini tentu sangat membantu peserta yang membutuhkan alat kesehatan tertentu. Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan alat kesehatan secara gratis.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, ada tujuh alat kesehatan yang ditanggung beserta besaran tanggungannya. Apa saja alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut adalah daftar lengkapnya beserta ketentuan yang perlu diperhatikan:
Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya kacamata bagi peserta dengan gangguan penglihatan. Gangguan penglihatan harus terindikasi medis oleh dokter spesialis mata. Tentunya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Ada ketentuan minimal ukuran lensa, yaitu 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris. Plafon biaya bervariasi tergantung kelas perawatan. Kelas 3 mendapat sekitar Rp 165.000, Kelas 2 sekitar Rp 220.000, dan Kelas 1 sekitar Rp 330.000.
Klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan maksimal sekali dalam dua tahun. Jadi, pastikan untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan bijak. Periksakan mata secara rutin untuk mengetahui kondisi kesehatan mata Anda.
Alat Bantu Dengar Subsidi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk biaya alat bantu dengar. Plafon maksimal yang ditanggung adalah sekitar Rp 1.100.000. Klaim alat bantu dengar dapat dilakukan paling cepat lima tahun sekali. Klaim harus disertai rekomendasi dokter spesialis THT.
BPJS Kesehatan tidak membedakan jumlah telinga yang terganggu. Artinya, bantuan tetap diberikan tanpa melihat apakah gangguan pendengaran terjadi di satu atau kedua telinga.
Protesa Gigi (Gigi Palsu) Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan gigi palsu atau protesa gigi. Plafon biaya sekitar Rp 1.100.000 untuk protesa penuh. Jika hanya satu rahang, biaya yang ditanggung sekitar Rp 550.000 per rahang. Bantuan ini membantu peserta yang kehilangan gigi untuk mendapatkan kembali fungsi pengunyahan dan estetika wajah.
Klaim protesa gigi maksimal dua tahun sekali untuk gigi yang sama. Klaim harus berdasarkan indikasi medis yang jelas. Pastikan untuk berkonsultasi dengan dokter gigi sebelum mengajukan klaim. Dokter gigi akan memberikan rekomendasi yang sesuai dengan kondisi gigi Anda.

Protesa Alat Gerak (Tangan/Kaki Palsu) dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung biaya protesa alat gerak, seperti tangan atau kaki palsu. Plafon maksimal yang diberikan adalah sekitar Rp 2.750.000. Bantuan ini sangat penting bagi peserta yang mengalami amputasi atau kehilangan fungsi anggota gerak.
Klaim protesa alat gerak dapat dilakukan paling cepat lima tahun sekali. Klaim harus berdasarkan indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama.
Resep dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi diperlukan untuk mengajukan klaim. Dokter akan memberikan rekomendasi jenis protesa yang sesuai.
Korset Tulang Belakang: Bantuan dari BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk pembelian korset tulang belakang. Plafon yang ditanggung adalah sekitar Rp 385.000. Korset tulang belakang membantu menopang dan menstabilkan tulang belakang. Ini sangat bermanfaat bagi peserta dengan masalah tulang belakang.
Klaim korset tulang belakang bisa dilakukan maksimal dua tahun sekali. Klaim harus didasarkan pada kebutuhan medis yang jelas. Konsultasikan dengan dokter spesialis ortopedi untuk mendapatkan rekomendasi yang tepat. Dokter akan menentukan apakah Anda memerlukan korset tulang belakang.
Collar Neck (Penyangga Leher) Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya collar neck atau penyangga leher. Plafon yang diberikan adalah sekitar Rp 150.000. Collar neck digunakan untuk menstabilkan dan melindungi leher setelah cedera atau operasi.
Kruk (Tongkat Penyangga Tubuh) Subsidi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk pembelian kruk atau tongkat penyangga tubuh. Plafon yang ditanggung adalah sekitar Rp 385.000. Kruk membantu peserta yang mengalami kesulitan berjalan atau membutuhkan dukungan tambahan.
Klaim kruk dapat dilakukan paling cepat lima tahun sekali. Klaim harus sesuai dengan kondisi medis yang disarankan oleh dokter.
Penting untuk diingat bahwa semua layanan ini memerlukan indikasi medis dan persetujuan dokter. Besaran biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dapat berubah sewaktu-waktu.



























:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523413/original/016886200_1772813353-4771.jpg)


















