Data Perizinan dengan Lahan yang Dikuasai Perusahaan Sawit Kerap Berbeda, KPK: Ini Celah Korupsi
Tanpa sistem yang terintegrasi, berpotensi adanya permufakatan jahat antara Wajib Pajak dengan petugas pajak.

Adanya perbedaan luas lahan pada izin usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan yang dikuasai perusahaan, membuat KPK menyoroti lemahnya tata kelola pendataan perizianan perkebunan sawit.
Selain itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyontohkan temuan lain yakni tidak semua koperasi unit desa (KUD) maupun pedagang pengepul memiliki NPWP.
Ditambah dengan keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan.
“Ketiadaan basis data yang memadai ini bukan sekadar tentang kehilangan potensi penerimaan, tapi merupakan celah terjadinya korupsi,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (11/2).
Tanpa sistem yang terintegrasi, lanjut Budi, berpotensi adanya permufakatan jahat antara Wajib Pajak dengan petugas pajak akan terus menghantui sektor perpajakan.
“KPK kemudian memberikan tiga rekomendasi dalam upaya mendorong perbaikan sektor perpajakan, khususnya di perkebunan kelapa sawit,” jelas Budi.
3 Rekomendasi KPK
Pertama, DJP wajib melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Kedua, melakukan percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan BPN, Kementan, KLHK, dan Pemerintah Daerah untuk memastikan luas lahan yang dipajaki sesuai dengan realitas lapangan.
Ketiga, mendorong revisi PMK Nomor 48 Tahun 2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.
“Penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak sawit harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” Budi menandasi.
KPK Sedang Tangani Kasus Korupsi di DJP
Sebagai informasi, saat ini KPK tengah menangani kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan berkaitan dengan pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang melibatkan korporasi perkebunan kelapa sawit.
Menurut KPK, potensi atau kerawanan terjadinya tindak pidana korupsi perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit, telah dipotret KPK melalui kajian ‘Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit’, yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2020 - 2021.
Kajian tersebut mengungkap berbagai persoalan, mulai dari kelemahan sistem administrasi, ketidaksesuaian antara data dan kondisi lapangan, hingga belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap Wajib Pajak terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).



























:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523436/original/088155600_1772816651-1001064690.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)



















