Terkuak! Eks Bendum Amphuri Diperiksa KPK, Dalami Aliran Uang Percepatan Haji dan Kejanggalan Kuota Tambahan
KPK semakin serius mendalami kasus korupsi haji. Mantan Bendahara Umum Amphuri diperiksa terkait aliran uang percepatan haji khusus dan pembagian kuota tambahan yang janggal. Ada apa sebenarnya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Lembaga antirasuah ini baru saja memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi. Pemeriksaan ini fokus pada aliran dana percepatan haji khusus dan kuota tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa materi pemeriksaan mencakup pengisian kuota tambahan haji. Selain itu, KPK juga mendalami perihal aliran uang yang diduga terkait percepatan proses haji tersebut. Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan lembaga penegak hukum.
Pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi ini berlangsung di Jakarta pada Selasa, 7 Oktober. KPK ingin mengungkap apakah pembagian kuota tambahan 50:50 murni dari Kementerian Agama atau ada inisiatif dari pihak lain. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Mendalami Aliran Dana dan Pembagian Kuota Haji
Dalam pemeriksaan intensifnya, KPK berfokus pada mekanisme pengisian kuota tambahan haji khusus. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mendalami bagaimana aliran uang percepatan haji ini terjadi. Hal ini penting untuk mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.
Selain itu, KPK juga menyoroti proses pembagian kuota tambahan yang disepakati 50 persen sama. Pertanyaan besar muncul apakah keputusan ini murni inisiatif Kementerian Agama atau ada dorongan dari asosiasi atau PIHK. Pihak-pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dinilai paling terdampak signifikan dari penambahan kuota ini.
Tauhid Hamdi juga dimintai keterangan mengenai pendistribusian kuota haji khusus. Kuota ini didapatkan oleh asosiasinya dan kemudian didistribusikan kepada para anggota. KPK ingin memastikan transparansi dan keadilan dalam proses alokasi kuota tersebut kepada calon jemaah haji.
Dugaan Kerugian Negara dan Kejanggalan Aturan
KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini mencakup periode tahun 2023-2024. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah dimintai keterangan dalam penyelidikan awal pada 7 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang fantastis. Angka tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk kepentingan penyidikan dan pengungkapan fakta.
Kejanggalan juga ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI terkait pembagian kuota. Pembagian 20.000 kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus dianggap tidak sesuai. Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Undang-Undang tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total. Sementara itu, 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan yang sedang berlangsung oleh berbagai pihak.
Meluasnya Lingkup Penyelidikan KPK
Lingkup penyelidikan KPK semakin meluas dengan dugaan keterlibatan banyak pihak. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Ini menunjukkan kompleksitas dan skala masalah yang dihadapi oleh lembaga antirasuah.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Temuan ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik korupsi. Kolaborasi antar lembaga diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan aktor di baliknya.
Penyelidikan ini diharapkan dapat membawa keadilan dan perbaikan sistem penyelenggaraan haji di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam upaya memberantas korupsi. Masyarakat menantikan hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan ini.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475809/original/032406400_1768655848-IMG_20260117_083259.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475808/original/013591300_1768655186-1001517114.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475805/original/035346900_1768654776-215663.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475804/original/020764700_1768654307-IMG_6777.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475801/original/084943600_1768652673-Banjir_Pemalang.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475773/original/014572800_1768649118-Pesawat_ATR_42-500.png)























