KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024, membuat publik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023 hingga 2024. Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026).
Lembaga antirasuah menduga kuat bahwa kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut terkait dengan proses diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Indikasi awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, menunjukkan skala korupsi yang signifikan.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025, diikuti dengan pengumuman kerugian negara dan pencegahan tiga orang bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025. Pencegahan tersebut termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Kini, dua dari tiga nama tersebut resmi berstatus tersangka.
Peran Gus Alex dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan secara rinci peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam dugaan kasus korupsi kuota haji ini. Gus Alex diduga memiliki peran aktif dalam seluruh proses penerbitan diskresi pembagian kuota haji tambahan. Peran aktifnya tidak hanya sebatas penerbitan diskresi, tetapi juga mencakup pendistribusian kuota haji tersebut kepada pihak-pihak terkait.
Penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang yang berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel perjalanan haji. Dana tersebut diduga mengalir kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Keterlibatan Gus Alex dalam dugaan penerimaan aliran dana ini menjadi salah satu fokus utama penyelidikan KPK.
Penetapan tersangka terhadap Gus Alex didasarkan pada pertimbangan penyidik mengenai peran-peran aktif yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan yang substansial dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Kerugian Negara dan Sorotan DPR Terkait Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini tidak hanya melibatkan penetapan tersangka, tetapi juga menyoroti potensi kerugian negara yang fantastis. Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini mengindikasikan dampak finansial yang sangat besar akibat praktik korupsi tersebut.
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga telah menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan. Kejanggalan tersebut terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin utama yang menjadi sorotan Pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
- Kementerian Agama membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
- Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Menurut UU tersebut, kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Ketidaksesuaian pembagian kuota ini menjadi salah satu indikasi awal adanya penyalahgunaan wewenang dan diskresi. Hal ini juga memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan calon jemaah haji serta negara.
Pencegahan ke Luar Negeri dan Implikasi Hukum
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap beberapa individu untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah para pihak yang terkait melarikan diri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Fuad Hasan Masyhur adalah pemilik biro penyelenggara haji Maktour, yang juga diduga memiliki keterkaitan dalam kasus ini. Meskipun demikian, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan hanya Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini membawa implikasi hukum serius bagi Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Mereka akan menghadapi proses penyidikan lebih lanjut untuk membuktikan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pejabat publik mengenai pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas negara.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474799/original/092220700_1768536164-1000685319.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5430002/original/070777600_1764649359-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474689/original/075278200_1768530238-mike-maignan-kiper-ac-milan-como-serie-a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426791/original/024464800_1764317618-8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474833/original/037141600_1768537981-relawan_Kemenkes_memeriksa_seorang_anak_di_Aceh_Tamiang.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472056/original/042066600_1768308394-5.jpg)























