DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif Rp170 Miliar ke Kejaksaan, Negara Rugi Besar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka faktur fiktif senilai Rp170 miliar ke Kejaksaan, menandai langkah serius pemerintah menindak penggelapan pajak yang merugikan negara dan menjadi pengingat bagi oknum penggelap pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana perpajakan di Indonesia. Pada Jumat (09/1), DJP secara resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial IDP ke Kejaksaan Negeri Jakarta terkait kasus penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
Kasus faktur fiktif yang melibatkan tersangka IDP ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan. Total kerugian negara akibat penyelewengan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp170,29 miliar. Penyerahan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba merugikan keuangan negara melalui praktik ilegal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa praktik penerbitan faktur fiktif oleh tersangka IDP berlangsung selama periode tahun 2021 hingga 2022. Modus operandi ini melibatkan empat perusahaan penerbit faktur, yaitu PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, yang kemudian menjual faktur fiktif tersebut kepada perusahaan pengguna dengan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Faktur Fiktif
Penerbitan faktur pajak fiktif oleh tersangka IDP merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara secara masif. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menerbitkan faktur pajak tanpa adanya transaksi barang atau jasa yang sebenarnya, kemudian faktur tersebut dijual kepada perusahaan lain. Perusahaan pembeli faktur fiktif ini kemudian menggunakannya untuk mengurangi beban pajak mereka, sehingga merugikan penerimaan negara dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Rosmauli dari DJP mengungkapkan bahwa aksi ilegal ini melibatkan setidaknya empat entitas perusahaan sebagai penerbit faktur. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL. Keterlibatan beberapa perusahaan ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam melakukan penyelewengan pajak, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp170,29 miliar.
Kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah ini tentu berdampak besar pada kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik faktur fiktif adalah ancaman serius bagi stabilitas fiskal dan keadilan dalam sistem perpajakan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Proses Penangkapan dan Ancaman Pidana bagi Tersangka
Proses penangkapan tersangka IDP tidak berjalan mulus, karena yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan penyidik. Rosmauli menjelaskan bahwa tersangka IDP sebelumnya telah dipanggil untuk pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar, yang mengindikasikan adanya upaya penghindaran hukum.
Merespons ketidakkooperatifan tersangka, tim penyidik DJP berkoordinasi dengan Tim Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri untuk melakukan penangkapan. Penangkapan ini menunjukkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menindak tegas pelaku tindak pidana perpajakan.
Atas perbuatannya, tersangka IDP diancam pidana berdasarkan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
Komitmen DJP dalam Penegakan Hukum Perpajakan
Penyerahan tersangka faktur fiktif ini menegaskan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan dan menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Rosmauli berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran.
Selain penanganan kasus faktur fiktif, DJP juga terus gencar melakukan upaya penagihan pajak. Sebelumnya, DJP berhasil mencairkan piutang pajak sebesar Rp13,1 triliun dari 124 penunggak pajak besar hingga 31 Desember 2025. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa untuk tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan jatuh tempo pada 2026, DJP akan melanjutkan langkah penagihan aktif.
Langkah penagihan aktif tersebut mencakup penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan (gijzeling) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini menunjukkan keseriusan DJP dalam memastikan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara demi pembangunan nasional.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475773/original/014572800_1768649118-Pesawat_ATR_42-500.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475771/original/088967700_1768649021-WhatsApp_Image_2026-01-17_at_18.10.18.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475762/original/037504600_1768647454-112529.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475758/original/042359500_1768646932-Pencarian_pesawat_ATR_hilang_kontak_di_Maros.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475744/original/094296200_1768646383-WhatsApp_Image_2026-01-17_at_16.55.59.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4732017/original/005456000_1706775183-000_347D8B7.jpg)


















