Kelakuan Korup 2 ASN di Sumedang Pungli Surat Dispensasi Kawin, Segini Tarifnya Bikin Negara Rugi Rp1 M
Keduanya menyalahgunakan jabatan dengan menerbitkan surat dispensasi kawin tanpa melalui proses sidang resmi.

Dua aparatur sipil negara (ASN) di Sumedang, Jawa Barat, Apet Hermawan dan Nana Sujana, didakwa melakukan korupsi lewat praktik pungutan liar penerbitan surat dispensasi kawin ilegal. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang sejak Juni 2025, dan kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.
Apet menjabat sebagai Pengadministrasi KUA Sumedang Utara, sedangkan Nana adalah Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Sumedang Kelas 1A. Berdasarkan dakwaan, keduanya menyalahgunakan jabatan dengan menerbitkan surat dispensasi kawin tanpa melalui proses sidang resmi. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar.
Surat dispensasi kawin seharusnya menjadi dokumen legal bagi calon pengantin di bawah usia 19 tahun agar bisa menikah secara sah. Namun, kedua terdakwa diduga memanfaatkan kondisi terdesak para orang tua dan calon pengantin untuk memungut uang secara ilegal dengan dalih percepatan proses.
Praktik ini dilakukan sejak 2021 hingga 2024. Dalam periode itu, Apet disebut menerima uang sebesar Rp46,8 juta, sedangkan Nana mengantongi lebih dari Rp1,42 miliar dari masyarakat.
Saksi Ungkap "Tarif" Dispensasi Kawin Ilegal
Dalam sidang yang digelar Senin (13/10/2025), sejumlah saksi mulai dari lebe (petugas pernikahan desa) hingga orang tua calon pengantin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya melakukan pengurusan pernikahan anak di bawah umur dengan menemui Pak Nana di pengadilan,” ujar Sadili, lebe asal Desa Cibitung, Sumedang.
Ia mengungkap, biaya untuk satu surat dispensasi kawin dipatok Rp500.000, yang kemudian dibagi dua.
“Rp300 ribu diambil Pak Nana, Rp200 ribu untuk saya,” katanya.
Saksi lain, Dadan, lebe dari Desa Sirnamulya, mengaku kerap berurusan dengan Apet. Menurutnya, tarif yang dikenakan bervariasi antara Rp600.000 hingga Rp800.000.
“Kalau Rp800 ribu, Rp700 ribu untuk Pak Apet, sisanya untuk saya. Prosesnya ada yang satu minggu, ada yang sepuluh hari,” ujarnya.
Sementara itu, Herlinawati, orang tua calon pengantin berusia 17 tahun, mengaku membayar Rp1,25 juta kepada terdakwa agar anaknya yang hamil di luar nikah bisa segera menikah.
“Prosesnya sekitar sembilan hari, dengan rincian Rp350 ribu untuk transportasi dan Rp900 ribu untuk pengurusan dispensasi,” jelasnya.
Langgar UU Perkawinan dan Tindak Pidana Korupsi
Perbuatan kedua ASN tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Dispensasi Kawin.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menerima gratifikasi yang tergolong suap serta menyalahgunakan kewenangan jabatan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,035 miliar.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475812/original/099904100_1768657086-Serpihan.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5432495/original/005614800_1764809441-000_86ZV73K.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462366/original/095961900_1767572953-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475849/original/036253300_1768664192-20260117_192835.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475854/original/014289600_1768664377-114456.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475845/original/086013600_1768663765-114070.jpg)




















